"Sekarang itu bayak perusahaan tambang batu bara pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) belum bayar royalti, utangnya banyak," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara R. Sukhyar ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/2/2014).
Sukhyar mengungkapkan, jumlah utang royalti ini cukup besar. "Jumlahnya triliunan, saya lupa angka pastinya, nanti saya SMS," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang belum bayar itu paling banyak yang belum CnC, semua mayoritas IUP tidak ada yang PKP2B. Bahkan tidak hanya royalti yang belum mereka bayar, jaminan reklamasi pasca tambang juga mereka nggak bayar," ungkapnya.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, Sejak 2 Februari lalu masih terdapat 4.900 perusahaan IUP batu bara yang belum CnC dari total 10.000 IUP yang terdaftar di Kementerian ESDM.
(rrd/dnl)











































