Digugat Churchill Rp 20 T, Hatta Minta Pemda Hati-hati Beri Izin Tambang

Digugat Churchill Rp 20 T, Hatta Minta Pemda Hati-hati Beri Izin Tambang

Maikel Jefriando - detikFinance
Jumat, 28 Feb 2014 14:15 WIB
Digugat Churchill Rp 20 T, Hatta Minta Pemda Hati-hati Beri Izin Tambang
Jakarta - Pemerintah tak mau lagi ada kasus sengketa pertambangan yang terjadi seperti yang terjadi dalam gugatan perusahaan tambang asal Inggris Churchill Plc kepada pemerintah Indonesia US$ 2 miliar atau Rp 20 triliun.

"Ini pelajaran mahal buat kita, tentang Churchill ini, oleh sebab itu, saya juga meminta pada pemerintah daerah, juga dalam memberikan IUP (izin usaha pertambangan), izin usaha harus juga hati-hati," ungkap Hatta di kantornya, Jakarta, Jumat (28/2/2014)

Ia mengatakan, dalam persoalan ini semua pihak juga harus berhati-hati terhadap apapun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apapun juga kita harus hati-hati. Tapi jangan melihat, kalau 'negara' ini kita harus hati-hati. Bukan itu. Tapi, apapun juga di dalam melakukan aktivitas usaha, harus sesuai dengan aturan. Menurut saya itu, jadi lebih berhati-hati," jelasnya.

Hati-hati menurut Hatta bukan berarti menghambat investasi. Namun menjalankan semua itu sesuai dengan aturan. "Itu bukan berarti, menghambat. Tidak. Hati-hati itu bukan menghambat, tapi jangan ada celah-celah yang kita itu, tidak sesuai dengan aturan," sebut Hatta.

Seperti diketahui pengadilan Arbitrase Internasional (International Centre for Settlement of Invesment Dispute, Washington/ICSID) telah mengeluarkan putusan terhadap kasus gugatan ganti rugi US$ 2 miliar atau Rp 20 triliun, oleh perusahaan tambang asal Inggris Churchill Plc kepada pemerintah Indonesia.

Pada kesempatan yang sama kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, keputusan itu kurang tepat. Sehingga pemerintah Indonesia akan melangsungkan keberatan atas dakwaan tersebut.

"Pemerintah berpandangan bahwa apa yang menjadi ketetapan ataupun keputusan itu kurang tepat karena jelas bahwa proses dari tadi kepemilikan saham dari investor tadi tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada. dalam konteks itu kami sedang mengkaji lebih lanjut bagaimana mengajukan keberatan terhadap keputusan tadi itu," ujarnya

Masalah ini tengah ditangani oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Jaksa Agung. Menurut Mahendra segala macam aturan soal penanaman modal Asing (PMA) sudah sangat jelas.

"Karena jelas perundang-undang yang berkaitan dengan keseluruhan PMA itu jelas. Terkait juga dengan PMA di bidang mineral juga jelas. Tetapi ini ada satu kasus yang nampaknya dari pihak sana belum dapat melihat secara lebih rinci dan kami berpandangan ini kesempatan bagi kita untuk menyampaikan keberatan dan melengkapi dengan hal-hal yang dibutuhkan," terangnya.

(mkj/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads