Perusahaan Tambang Bisa Dapat Diskon Pajak Ekspor, Ini Syaratnya

Perusahaan Tambang Bisa Dapat Diskon Pajak Ekspor, Ini Syaratnya

- detikFinance
Senin, 03 Mar 2014 16:13 WIB
Perusahaan Tambang Bisa Dapat Diskon Pajak Ekspor, Ini Syaratnya
Jakarta - Pemerintah siap memberikan keringanan bea keluar atau pajak ekspor barang tambang bagi perusahaan yang belum membangun smelter. Tapi syaratnya, perusahaan tersebut harus memberikan jaminan kepada pemerintah, apa itu?

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, perusahaan yang belum membangun smelter seperti Freeport atau Newmont harus meyakinkan pemerintah, bahwa mereka bisa merampungkan pembangunan smelter dalam kurun waktu 3 tahun.

"Ini tidak berlaku sama Freeport saja, tapi semua perusahaan. Kalau bisa yakinkan pemerintah bahwa dalam 3 tahun smelter terbangun, persyaratan diberikan pemerintah, maka dimungkinkan meminta diskon dari bea keluar," kata Hidayat di sela acara Pelantikan Eselon I Kementerian Perindustrian (Kemenperin), di kantor Kemeperin, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (3/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Hidayat mengatakan, belum ada perusahaan tambang yang memberikan permohonan secara resmi ke pemerintah. "Mereka belum mengajukan secara resmi," tambah Hidayat.

Hidayat mengatakan, ini merupakan inisiasi pemerintah untuk mendesak perusahaan-perusahaan itu membangun smelter segera. Agar ekspor tambang mentah bisa ditekan.

"Bea keluar yang dikeluarkan pemerintah itu adalah untuk alat untuk memaksa mereka membangun smelter," ungkapnya.

Bea keluar diharapkan mampu mendorong tumbuhnya industri bahan baku baja (sponge/pig iron) dengan kapasitas 5 juta ton per tahun, dengan investasi sebesar US$ 1 miliar. Demikian juga dengan tembaga, meskipun cadangan yang tersedia sangat besar namun produksi konsentrat yang dilakukan lebih banyak yang diekspor.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads