Renegosiasi Kontrak Tambang Molor Terus, Ini Alasan Kementerian ESDM

Renegosiasi Kontrak Tambang Molor Terus, Ini Alasan Kementerian ESDM

- detikFinance
Senin, 03 Mar 2014 17:27 WIB
Renegosiasi Kontrak Tambang Molor Terus, Ini Alasan Kementerian ESDM
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan negara berpotensi rugi US$ 169,06 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun per tahun, akibat molornya renegosiasi kontrak tambang pada 1 perusahaan.

Harusnya, sejak 2012 lalu, renegosiasi kontrak tambang sudah selesai dilakukan. Apa alasan Kementerian ESDM molornya renegosiasi kontrak mineral tambang tersebut?

"Memang benar, seharusnya renegosiasi kontrak selesai dan berlaku berbarengan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukhyar mengatakan, pembahasan renegosiasi kontrak tidak sesuai yang ditargetkan dan terus molor, karena ada 6 poin yang direnegosiasikan harus disetujui oleh 37 Kontrak Karya dan 74 Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Adapun 6 poin yang direnegosiasikan adalah luas wilayah, royalti, divestasi saham, perpanjangan kontrak, pengolahan dan pemurnian mineral, dan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.

"Jadi 6 poin itu kan harus seluruhnya disetujui oleh KK dan PKP2B tidak boleh berbeda-beda, harus sama semua. Masalahnya ada satu perusahaan yang royalti sekian setuju ada yang tidak setuju," ujarnya.

Sukhyar menambahkan, renegosiasi kontrak tidaklah mudah, karena namanya renegosiasi tergantung juga perusahaan mineral tambangnya menghendaki apa tidak.

(rrd/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads