Harusnya, sejak 2012 lalu, renegosiasi kontrak tambang sudah selesai dilakukan. Apa alasan Kementerian ESDM molornya renegosiasi kontrak mineral tambang tersebut?
"Memang benar, seharusnya renegosiasi kontrak selesai dan berlaku berbarengan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM R. Sukhyar ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 6 poin yang direnegosiasikan adalah luas wilayah, royalti, divestasi saham, perpanjangan kontrak, pengolahan dan pemurnian mineral, dan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.
"Jadi 6 poin itu kan harus seluruhnya disetujui oleh KK dan PKP2B tidak boleh berbeda-beda, harus sama semua. Masalahnya ada satu perusahaan yang royalti sekian setuju ada yang tidak setuju," ujarnya.
Sukhyar menambahkan, renegosiasi kontrak tidaklah mudah, karena namanya renegosiasi tergantung juga perusahaan mineral tambangnya menghendaki apa tidak.
(rrd/dnl)










































