"Perpanjangan kontrak itu kan diperbolehkan dua kali 10 tahun sesuai aturan kontrak karya. Tapi bentuknya bukan kontrak karya lagi, tapi perizinan," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2014).
Namun, untuk mengabulkan permohonan perpanjangan kontrak tersebut, pemerintah tentu akan memberikan beberapa syarat yang harus dipenuhi Freeport.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun 6 poin yang direnegosiasikan adalah luas wilayah, royalti, divestasi saham, perpanjangan kontrak, pengolahan dan pemurnian mineral, dan peningkatan penggunaan barang dan jasa dalam negeri.
Sukhyar bahkan mencontohkan, misalnya divestasi saham, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan PP Nomor 9 Tahun 2012 memuat aturan divestasi saham hingga 20%, jika ingin diperpanjang divestasinya harusnya sebesar 40%.
"Ya kalau mau perpanjang jangan 20%, harus 40%, harus lebihlah," ujarnya.
Presiden Direktur Freeport Indonesia Rozik Soejipto sebelumya mengungkapkan, Freeport secara bertahap mendisvestasikan sahamnya sebesar 20% hingga 2021.
"Saat ini sebesar 9,36% saham Freeport dimiliki pemerintah pusat (Indonesia) sisanya dimiliki Freeport McMoran. Freeport siap divestasi saham sebesar 20% hingga 2021," ungkap Rozik.
Terkait perpanjangan kontrak Freeport Indonesia, Menteri ESDM Jero Wacik mengungkapkan kemungkinan besar akan diputuskan oleh pemerintahan yang baru.
"Ya ini kan habis kontraknya pada 2021. Ini kan ada pemerintahan baru 2014-2019, feeling saya diputuskan dipemerintahan baru. Pemerintahan yang sekarang kan tinggal 8 bulan saja. Ya kalau saya kerjakan selama 8 bulan, diputusin bisa atau enggak. Nanti kalau buru-buru dicurigai, kok buru-buru? Nanti dikira ada apa-apa," tutup Jero.
(rrd/dnl)











































