Mengapa Royalti Tambang Emas Freeport Naik Jadi 3,75%? Ini Jawabannya

Mengapa Royalti Tambang Emas Freeport Naik Jadi 3,75%? Ini Jawabannya

- detikFinance
Selasa, 04 Mar 2014 10:05 WIB
Mengapa Royalti Tambang Emas Freeport Naik Jadi 3,75%? Ini Jawabannya
Jakarta - PT Freeport Indonesia sudah menyetujui kenaikan royalti penjualan emas mereka dari 1% menjadi 3,75% untuk tiap kilogram emas yang dijual. Mengapa pemerintah hanya menaikkan jadi 3,75%, kenapa tidak bisa lebih?

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) R. Sukhyar mengatakan, kenaikan royalti emas untuk perusahaan tambang Kontrak Karya (KK) dari 1% menjadi 3,75% termuat dalam Peraturan Pemerintah.

"Mengapa naiknya hanya menjadi 3,75%? Karena itu besaran kenaikan royalti tersebut sudah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor ESDM," kata Sukhyar dihubungi wartawan, Selasa (4/3/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sukhyar mengungkapkan, memang ada keinginan banyak pihak untuk menaikkan royalti emas jadi 4% atau 5%, atau bahkan lebih. Tapi kenaikan royalti tambang harus juga memperhatikan kemampuan perusahaan. Jangan sampai pengusaha kesulitan membayar dan menghambat investasinya.

"Jadi begini, itu jangan sampai kita menerapkan itu (royalti naik tinggi) lalu mereka (pengusaha) kesulitan. Kenapa? Karena Freeport Indonesia kan mau investasi baru sampai US$ 3 miliar untuk tambang bawah tanah," ucap Sukhyar.

Apalagi pembayaran royalti dilakukan di depan, selain itu saat kontrak Freeport yang akan berakhir dan jika diperpanjang, maka bentuk perpanjangan kontraknya adalah perizinan, tentu akan ada pengenaan pajak baru untuk Freeport.

"Kan royalti itu mengambilnya di depan. Artinya dari penjualannya, belum tentu cash flow-nya ada. Selain itu toh nantinya pada saat dia (Freeport) ubah posisi dari kontrak jadi ke izin (Izin Usaha Pertambangan), dia juga akan dikenakan 10% pajak perusahaan dari laba (setelah tahun 2021 pada saat kontrak habis), itu juga jadi perhatian perusahaan karena saat ini masa-masanya melakukan investasi," ucapnya.

Sukhyar mengakui saat, ini pemerintah sedang merevisi kembali PP nomor 9 Tahun 2014 khususnya terkait besaran royalti.

"Tapi sekarang negini, 3,75% kita ambil dulu karena PP 9 Tahun 2014 ini belum dilakukan, sayang dong, daripada kecil yang ini ambil saja dulu," tutupnya.

(rrd/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads