Izin Churchill Dicabut Karena Caplok Lahan Tambang Perusahaan Prabowo

Izin Churchill Dicabut Karena Caplok Lahan Tambang Perusahaan Prabowo

- detikFinance
Selasa, 04 Mar 2014 12:25 WIB
Jakarta - Perusahaan tambang asal Inggris Churchill Mining Plc menggugat pemerintah Indonesia di Arbitrase Internasional sebesar US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 10,5 triliun), ini karena izin usaha pertambangan (IUP) dicabut Bupati Kutai Timur. Kenapa dicabut?

"Kita cabut izin IUP-nya, karena tumpang tindih lahan, karena daerah kuasa pertambangan (KP) Churchill sudah ada yang punya sejak zaman baheula," ujar Bupati Kutai Timur Isran Noor ditemui di Kantor APKASI , Gedung International Finance Centre, Sudirman, Selasa (4/3/2014).

Isran mengatakan, lahan pertambangan yang diduduki oleh Churchill tersebut merupakan lahan milik perusahaan Prabowo yakni PT Kaltim Nusantara Coal (KNC).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi itu bukan memihak Prabowo, lahan itu sudah sejak lama dimiliki dia, karena ini tumpang tindih lahan, makanya kita periksa ternyata Churchill yang melanggar," ungkapnya.

Isran mengungkapkan, Churchill melalui anak usahanya PT Ridlatama Grup bisa mendapatkan IUP yang ternyata sudah ada pemiliknya, karena perusahaan tersebut melakukan banyak kecurangan.

"Mereka curang, mereka memalsukan surat-surat, mereka memalsukan tandatangan bupati, sehingga seharusnya bupati tidak boleh mengeluarkan izin karena surat-surat dan dokumen lainnya dipalsukan bupati mengeluarkan izin," ungkapnya lagi.

Karena ketahuan memalsukan dokumen dan tandatangan bupati, serta ada saham asing di dalam perusahaan PT Ridlatama Grup yang seharusnya tidak boleh, maka IUP milik Ridlatama dicabut.

"Karena melanggar, makanya kita cabut izinnya," tutup Isran.

(rrd/dnl)

Hide Ads