"Kita cabut izin IUP-nya, karena tumpang tindih lahan, karena daerah kuasa pertambangan (KP) Churchill sudah ada yang punya sejak zaman baheula," ujar Bupati Kutai Timur Isran Noor ditemui di Kantor APKASI , Gedung International Finance Centre, Sudirman, Selasa (4/3/2014).
Isran mengatakan, lahan pertambangan yang diduduki oleh Churchill tersebut merupakan lahan milik perusahaan Prabowo yakni PT Kaltim Nusantara Coal (KNC).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isran mengungkapkan, Churchill melalui anak usahanya PT Ridlatama Grup bisa mendapatkan IUP yang ternyata sudah ada pemiliknya, karena perusahaan tersebut melakukan banyak kecurangan.
"Mereka curang, mereka memalsukan surat-surat, mereka memalsukan tandatangan bupati, sehingga seharusnya bupati tidak boleh mengeluarkan izin karena surat-surat dan dokumen lainnya dipalsukan bupati mengeluarkan izin," ungkapnya lagi.
Karena ketahuan memalsukan dokumen dan tandatangan bupati, serta ada saham asing di dalam perusahaan PT Ridlatama Grup yang seharusnya tidak boleh, maka IUP milik Ridlatama dicabut.
"Karena melanggar, makanya kita cabut izinnya," tutup Isran.
(rrd/dnl)