"Awalnya saya tidak mau melaporkan Churchill melalui anak usahanya PT Ridlatama Grup ke polisi, karena mereka ketahuan melanggar hukum, melakukan tindakan pidana berupa pemalsuan surat. Pemalusuan tandatangan bupati yang tidak sesuai aslinya," ujar Bupati Kutai Timur,Isran Noor ditemui di Kantor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di International Financial Centre, Sudirman, Selasa (4/3/2014).
Isran mengungkapkan, karena ketahuan melanggar pidana, dirinya sudah menghukum pihak Churchill dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) atas Kuasa Pertambangan (KP) di Kutai Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak terima dong, minggu ini kita laporkan mereka ke Polda (Kalimantan Timur), atas pelanggaran pidana yang mereka lakukan tersebut," tegasnya.
Isran menambahkan, apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran yang dilakukan PT Ridlatama Grup.
"Kementerian Kehutanan juga menemukan pelanggaran Kawasan Hutan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang dilakukan Ridlatama. Bahkan orang-orang tersebut sudah pernah datang ke saya meminta kasus ini tidak dilanjutkan, dia minta damai saja, saya katakan tidak, kita hadapi dia di Arbitrase karena kita yakin menang, dan kita tuntut mereka secara pidana," tutupnya.
(dnl/dnl)










































