Digugat Churchill Rp 10,5 T, Bupati Kutim Balas Laporkan ke Polda

Digugat Churchill Rp 10,5 T, Bupati Kutim Balas Laporkan ke Polda

- detikFinance
Selasa, 04 Mar 2014 14:00 WIB
Digugat Churchill Rp 10,5 T, Bupati Kutim Balas Laporkan ke Polda
Jakarta - Churchill Mining Plc menggugat pemerintah Indonesia US$ 1,05 miliar (sekitar Rp 10,5 triliun) ke Pengadilan Arbitrase Internasional. Tidak terima digugat, Pemda Kutai Timur membalas dengan melaporkan Churchill ke kepolisian.

"Awalnya saya tidak mau melaporkan Churchill melalui anak usahanya PT Ridlatama Grup ke polisi, karena mereka ketahuan melanggar hukum, melakukan tindakan pidana berupa pemalsuan surat. Pemalusuan tandatangan bupati yang tidak sesuai aslinya," ujar Bupati Kutai Timur,Isran Noor ditemui di Kantor Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di International Financial Centre, Sudirman, Selasa (4/3/2014).

Isran mengungkapkan, karena ketahuan melanggar pidana, dirinya sudah menghukum pihak Churchill dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) atas Kuasa Pertambangan (KP) di Kutai Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pikir dengan mencabut izin mereka itu sudah sama dengan mati tiga kali mereka, eh tidak tahunya mereka malah melawan dengan menggugat kita di Arbitrase Internasional," ucapnya.

"Kita tidak terima dong, minggu ini kita laporkan mereka ke Polda (Kalimantan Timur), atas pelanggaran pidana yang mereka lakukan tersebut," tegasnya.

Isran menambahkan, apalagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)sudah melakukan pemeriksaan dan menemukan pelanggaran yang dilakukan PT Ridlatama Grup.

"Kementerian Kehutanan juga menemukan pelanggaran Kawasan Hutan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 yang dilakukan Ridlatama. Bahkan orang-orang tersebut sudah pernah datang ke saya meminta kasus ini tidak dilanjutkan, dia minta damai saja, saya katakan tidak, kita hadapi dia di Arbitrase karena kita yakin menang, dan kita tuntut mereka secara pidana," tutupnya.

(dnl/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads