Padahal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperingatkan Kementerian ESDM soal kerugian negara ratusan juta dolar, karena renegosiasi kontrak satu perusahaan tambang di Indonesia tidak selesai.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, renegosiasi kontrak ini sebenarnya sudah harus dilakukan saat undang-undang mineral dan batu bara (Minerba) disahkan 2009 lalu. Tetapi sampai 2010 atau setahun UU disahkan, belum ada renegosiasi yang dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada 6 poin renegosiasi kontrak yang harus dilakukan, yakni batasan luas wilayah, penerimaan negara (royalti), divestasi saham, kewajiban pengolahan dan pemurnian, tingkat penggunaan barang dan jasa dalam negeri dan perpanjangan kontrak.
"Nah 6 poin itu presiden membentuk tim diketuai Menko Perekonomian, lalu ada Menteri Keuangan, dan saya Menteri ESDM sebagai ketua hariannya," jelas Jero.
Pada kesempatan itu, Jero mengatakan, saat ini sudah ada 11 perusahaan kecil tambang yang setuju merenegosiasi kontraknya. Sementara perusahaan tambang besar seperti Freeport dan Newmont belum selesai.
Lalu kapan bisa selesai untuk Freeport dan Newmont?
"Tidak berani janji tenggat waktu, karena ini sulit. Kalau negosiasi sama itu, nggak berani," ujar Jero.
"Saya sudah baca surat dari KPK, kita bekerja, bekerja untuk tindaklanjut dari itu. Jadi tidak ada niat kami mau lambat-lambat, kita maunya cepat-cepat ini," imbuh Jero.
(dnl/hen)










































