"Kita berharap Jepang tidak membawa ke dispute settlement, dalam pasal WTO memang anggota WTO dibolehkan larangan ekspor dalam rangka mencegah kerusakan lingkungan, untuk meningkatkan added value (nilai tambah), itu ada pasalnya yang membolehkan itu," ungkap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Bachrul Chairi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Menurut Bachrul, dengan diterbitkan UU No. 4 tahun 2009 yang mengatur pelarangan ekspor barang mentah, berarti Indonesia sudah mulai konsen untuk membangun industri tambang bernilai tambah di dalam negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada dengan Bachrul, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan, pengolahan tambang di dalam negeri penting untuk mendapatkan nilai tambah. Jepang harus menyadari itu, karena Indonesia sedang giat-giatnya membangun industri bernilai tambah di dalam negeri.
"Saya utarakan teman-teman di Jepang bahwa memang tren ke depan ini bukan saja industri mendekati market atau pasar, tetapi industri juga harus mendekat pada komoditas, karena trennya ini seperti yang saya utarakan kemarin kan harga minyak US$ 100, tidak mungkin itu dibawa dari Riau dibawa dari Australia, dibawa ke Asahan jadi alumunium kemudian dibawa lagi ke Jepang untuk dimasukkan ke dalam Toyota, diimpor lagi oleh Indonesia itu rasanya tidak mungkin," tuturnya.
"Jadi kita perlu komitmen nasional, jadi memang kita lihat strukturnya memang biar bagaimanapun meski terjadi penurunan yang dalam, tapi kita butuh komitmen, karena di masa yang akan datang kita bukan hanya sebagai pengekspor bahan mentah, tapi kita mengekspor bahan jadi ini ditujukan pada negara-negara lain dengan data positif industri otomotif, dan ini harusnya jadi prestasi yang membanggakan menunjukkan juga bahwa Indonesia siap menghadapi masyarakat ekonomi community ASEAN," jelasnya.Β
(wij/dnl)











































