Hatta Bantah Pemerintah Ditekan Perusahaan Tambang Soal Pajak Ekspor

Hatta Bantah Pemerintah Ditekan Perusahaan Tambang Soal Pajak Ekspor

- detikFinance
Rabu, 05 Mar 2014 20:36 WIB
Hatta Bantah Pemerintah Ditekan Perusahaan Tambang Soal Pajak Ekspor
Jakarta - Pemerintah melonggarkan aturan pajak atau bea keluar untuk ekspor hasil tambang dan mineral, dari awalnya dikenakan tarif progresif 20%-60%. Pemerintah menyatakan tak ada tekanan dari pihak lain terkait kelonggaran ini.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, kelonggaran aturan bea keluar ini tidak ada kaitannya dengan protes perusahaan tambang besar, seperti Freeport Mcmorant ke Indonesia. Bos besar Freeport dari Amerika Serikat yakni Richard Adkerson penah menyambangi beberapa menteri di Indonesia terkait aturan bea keluar ini.

"Nggak ada kaitannya. Indonesia nggak bisa ditekan-tekan kita konsisten jalankan Undang-undang. Catat itu," ungkap Hatta di kantornya, Jakarta, Rabu (5/3/2014)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hatta mengatakan, kelonggaran bea keluar ini harus kembali kepada prinsip dalam penerapan UU Minerba No.4 tahun 2009. Di mana harus ada pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian atau smelter untuk tambang mineral.

Penerapan BK secara progresif, awalnya untuk memacu agar perusahaan tersebut membangun smelter. "Tapi menurut saya paling prinsip nggak perlu bea keluar tapi semua sudah pasti bangun smelter. Kalau belum harus ada punishment-nya apa, bea keluar ini. Supaya memaksa adanya smelter," ujar Hatta.

Menurut Hatta, besaran pelonggaran bea keluar masih akan dikaji oleh Kementerian terkait. Hatta perlu menerima laporan lebih lanjut perihal tersebut. "Nanti kita bicarakan," sebutnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, alasannya karena ada kesungguhan dari para perusahaan tambang seperti PT Freeport Indonesia dan lainnya untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

"Karena ada kesungguhan bangun smelter tersebut," ujar Bambang dalam pesan tertulisnya, Selasa (4/3/2014)

Ia mengatakan periode kelonggaran kebijakan ini hingga 2017. Namun untuk revisi besarannya, pihak Kemenkeu masih akan berbicara dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Besaran persisnya sedang dirumuskan tim bersama Kemenkeu dan ESDM. Periode sampai dengan 2017 dan berlaku untuk semua jenis mineral yang belum pemurnian," sebutnya.

Bambang mengatakan bentuk kesungguhan Freeport Cs membangun smelter dapat dilihat dari langkah pelaksanaan studi kelayakan atau feasibility study (FS) dan adanya uang jaminan 5% dari investasi smelter.

(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads