ESDM Bantah KPK Soal Kerugian Negara dari Renegosiasi Kontrak Tambang

ESDM Bantah KPK Soal Kerugian Negara dari Renegosiasi Kontrak Tambang

- detikFinance
Kamis, 06 Mar 2014 15:41 WIB
ESDM Bantah KPK Soal Kerugian Negara dari Renegosiasi Kontrak Tambang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan negara berpotensi rugi jutaan dolar akibat tidak kunjung selesainya renegosiasi kontrak tambang mineral. Kementerian ESDM mengklaim lambatnya penyelesaian renegosiasi kontrak tidak menimbiulkan kerugian negara.

"Itu bukan kerugian negara, seperti yang diperkirakan KPK," tegas Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R Sukhyar ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/3/2014).

Sukhyar menegaskan, namanya merenegosiasi kontrak, tentu ada prosesnya, di tengah proses tersebut bisa berjalan lancar bisa berjalan alot.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namanya juga renegosiasi, merayu orang untuk mengubah kontraknya tentu ada prosesnya bisa cepat bisa lambat, kita inginnya cepat. Terkait surat dari KPK ke Kementerian ESDM terkait renegosiasi kontrak, nanti kita akan ke KPK menjelaskan dan menerangkan kemajuan dari proses renegosiasi ini," tambang Sukhyar.

KPK telah melakukan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba) dan telah dipaparkan pada Kementerian ESDM dan pihak terkait pada Agustus 2013. Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Padahal, dalam pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai 12 Januari 2010.

Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar US$ 169,06 juta per tahun.

Misalnya, Freeport Indonesia sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1% dari harga jual per kg. Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75% dari harga jual emas per kg. Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport Indonesia, terjadi kerugian keuangan negara US$ 169 juta setiap tahun dari yang semestinya menerima US$ 330 juta. Kenyataannya, negara hanya menerima US$ 161 juta.

Hal serupa juga terjadi pada Vale Indonesia yang tidak menyesuaikan tarif royaltinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan royalti sebesar US$ 65,838 juta setiap tahunnya. Pemerintah yang semestinya menerima US$ 72 juta dari royalti setiap tahun, hanya menerima 1/12 dari yang seharusnya sebesar US$ 6,162 juta.

(rrd/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads