Berdasarkan Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Minerba, harusnya seluruh renegosiasi kontrak tambang selesai pada 2010 lalu.
Pasca surat KPK itu, pemerintah ngebut untuk melakukan renegosiasi kontrak tambang 112 perusahaan, yang terdiri dari 37 kontrak karya dan 75 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Hari ini ada 25 perusahaan yang menyelesaikan renegosiasi kontrak tambangnya. Dirjen Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar mengatakan, pekan depan ada 83 perusahaan tambang lagi yang menandatangani renegosiasi kontrak. Jadi tinggal sisa 3 perusahaan tambang lagi, karena 1 perusahaan sudah diputus kontraknya.
Tiga perusahaan yang belum jelas penyelesaian renegosiasi tambangnya adalah PT Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, dan Vale Indonesia. Meski begitu, Sukhyar mengatakan, sebelum pemerintahan Presiden SBY selesai, renegosiasi semua kontrak perusahaan tambang akan selesai.
"Jadi Pak Menteri (ESDM) kan katakan Insya Allah seluruh kontrak ini bisa selesai sebelum berakhirnya kabinet. Pak Menteri kemarin katakan pertengahan tahun harapannya bisa selesai," ujar Sukhyar di kantor Kementerian KESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2014).
"Pasti pemerintah ingin sesuatu yang lebih besar. Karena kehadirannya mereka itu kan beda dengan IUP (izin usaha pertambangan), wilayahnya besar. Produksinya besar. Sehingga kita ingin dapatkan lebih," terangnya.
Untuk 3 perusahaan tambang besar yang belum jelas kapan penyelesaian renegosiasi kontraknya, Sukhyar mengatakan itu karena ada 6 poin yang harus disetuju dalam renegosiasi.
"Karena ini suatu basis baru misalkan royalti biasanya kaitan ada dua hal, penerimaan negara sama divestasi. Divestasi kan bisa dinegosiasikan terutama teman-teman yang melakukan investasi besar. Dan juga payback periode panjang dan sebagainya," imbuh Sukhyar.
"Kita teken juga supaya mereka nggak lari-lari. Ini kan negosiasi susah banget. Juga sampaikan ke publik progresnya. Jadi ini kan untuk mengikat. Jangan lagi berputar-putar nggak punya kekuatan hukum. Ini kan pengikatan moral," kata Sukhyar.
Enam poin kontrak yang harus diamandemen oleh perusahaan tambang adalah, luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham sebesar 51% dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa pertambangan dalam negeri.
KPK telah melakukan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba) dan telah dipaparkan pada Kementerian ESDM dan pihak terkait pada Agustus 2013. Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Padahal, dalam pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai 12 Januari 2010.
Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar US$ 169,06 juta per tahun.
Misalnya, Freeport Indonesia sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1% dari harga jual per kg. Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75% dari harga jual emas per kg. Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport Indonesia, terjadi kerugian keuangan negara US$ 169 juta setiap tahun dari yang semestinya menerima US$ 330 juta. Kenyataannya, negara hanya menerima US$ 161 juta.
Hal serupa juga terjadi pada Vale Indonesia yang tidak menyesuaikan tarif royaltinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan royalti sebesar US$ 65,838 juta setiap tahunnya. Pemerintah yang semestinya menerima US$ 72 juta dari royalti setiap tahun, hanya menerima 1/12 dari yang seharusnya sebesar US$ 6,162 juta.
(mkl/dnl)











































