Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai, sulit untuk merealisasikan permintaan tersebut. Karena dengan skema PPP, artinya pemerintah harus menyediakan lahan dan penjaminan proyek serta beberapa insentif.
"Karena kalau PPP itu kan harus ada penyediaan tanah dan segala macam yang belum tentu kita semua bisa. Jadi sebenarnya bukan PPP," ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (20/3/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi investasi biasa saja. Intinya kita akan pasti berikan insentif, tax allowance itu sudah pasti, yang lainnya mungkin akan lihat produk apa yang akan dihasilkan. Dan kita akan perhatikan PPN nya, itu yang diperhatikan untuk insentif fiskal," jelasnya.
Selain Freeport, beberapa perusahaan tambang besar lainnya juga akan diberikan insentif lebih dari pemerintah.
"Oh ya untuk semua perusahaan smelter, cuma ada yang kecil dan yang besar. Tapi fokusnya akan besar. Karena melihat keekonomian yang memadai," imbuhnya.
Sebelumnya, Freeport mengajukan surat kepada Menko Perekonomian Hatta Rajasa, agar dalam pembangunan smelter memakai mekanisme kerjasama PPP.
Pada skema PPP, perusahaan swasta akan diberikan insentif pajak yang lebih. Berbeda dengan pembangunan yang murni dilakukan swasta. Misalnya insentif dalam penjaminan atau Viability Gap Fund (VGF).
(mkl/rrd)











































