Dahlan: Real Estate Sebelum Dibangun, Hubungi PGN Dulu

Dahlan: Real Estate Sebelum Dibangun, Hubungi PGN Dulu

- detikFinance
Selasa, 25 Mar 2014 13:34 WIB
Dahlan: Real Estate Sebelum Dibangun, Hubungi PGN Dulu
Foto: dok detikFinance
Jakarta - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) terus mendorong penggunaan gas bumi hingga rumah tangga, agar makin banyak merasakan manfaat gas bumi yang murah dan bersih, sebelum membangun rumah agar menghubungi PGN terlebih dahulu.

"Saya anjurkan, kalau bisa kelompok-kelompok masyarakat, terutama perumahan baru, real estate baru, misalnya di Lampung yang mau bangun 1.000 rumah real estate, kalau bisa sebelum membangun berhubungan dulu dengan PGN," ujar Menteri BUMN Dahlan Iskan ditemui di acara peresmian jaringan pipa gas bumi ke perumahan di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/3/2014).

Hal ini dilakukan agar PGN segera menyiapkan jaringan pipa gas, sehingga setelah rumah selesai dibangun, penghuninya sudah bisa menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar memasak di rumah.

Bahkan, agar penggunaan gas bumi makin meluas, Dahlan akan berkoordinasi dengan BUMN-BUMN properti dan karya seperti Perumnas dan lainnya, untuk memasukkan infrastruktur gas dalam setiap pembangunan properti.

"Tahap pertama, saya berkoordinasi dengan Perumnas, untuk bangun rumah susun yang baru dengan dilengkapi dengan infrastruktur gas. BUMN-BUMN karya yang bangun properti saya akan panggil untuk memasukkan infrastruktur gas untuk pembangunan apartemen dan pembangunan hotel," katanya.

Dahlan mencontohkan, di beberapa negara maju, infrastruktur gas merupakan salah satu yang harus disediakan dalam setiap pemukiman.

"Di sana (negara maju), beli rumah sudah ada colokan gas, internet, dan TV," ungkap Dahlan.

Infrastruktur gas di negara maju dibangun satu paket dengan jaringan TV kabel dan internet. Sehingga saat membeli rumah baru, seseorang telah memiliki fasilitas yang lengkap. Saat pengajuan izin pendirian bangunan baru, negara-negara maju mensyaratkan adanya pembangunan infrastruktur gas hingga internet. Konsep ini mirip dengan penyediaan fasilitas jaringan listrik di rumah.

"Kalau membangun rumah dan izin bangunan. Syarat izin bangunan yakni sudah masukkan ada infrastruktur pipa gas. Saat gas digunakan, nggak perlu bongkar rumah atau apartemen (pasang infrastruktur gas)," tutupnya.

(feb/rrd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads