Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, untuk membuat program tersebut sangat sulit. Karena harus ada pemisahan antara mobil LCGC dengan yang biasa saat pengisian BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
"Lah iya memisahkannya itu yang sulit," ujar Jero di kantornya, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Berbeda hal dengan kendaraan pemerintah, BUMN, BUMD, truk perkebunan, dan pertambangan yang tertera pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2013. Pengawasannya pun menjadi lebih sederhana dan efektif.
Memang Kementerian ESDM menjadi instansi yang bertanggung jawab dalam pengendalian konsumsi BBM. Itu pun sudah dipikirkan sebelumnya. Namun dalam realisasinya memang sangat sulit.
"Itu kan semua sistem yang kita pikirin, tapi memang sulit," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, tidak ada pelarangan untuk mobil LCGC mengkonsumsi BBM bersubsidi khususnya premium.
"Kita itu kan sekarang nggak bisa larang-larang orang (mobil LCGC) beli minyak subsidi, mau BBM ya beli. Nggak bisa melarang," ujar Susilo.
Program mobil murah ini kembali mencuat setelah Kementerian Keuangan melayangkan surat kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk dievaluasi. Ini terkait dengan janji Kemenperin untuk mobil LCGC harus menggunakan BBM non subsidi.
Wamenkeu Bambang Brodjonegoro mengatakan, hingga saat ini masih banyak mobil LCGC yang menggunakan bahan bakar premium. Sehingga evaluasi perlu dilakukan.
"Artinya kita diskusi soal LCGC di awal itu, ada pemahaman LCGC tidak boleh ada beban di subsidi BBM. Jadi artinya mesinnya harus didesain untuk bensin RON 90 atau lebih. Tetapi kenyataannya di lapangan banyak mobil LCGC yang tetap mengkonsumsi bensin di bawah RON 90," kata Bambang.
(mkl/rrd)











































