Bahkan dari 112 perusahaan yang harus renegosiasi kontrak, baru 25 perusahaan yang setuju kontraknya diubah. Sedangkan 83 perusahaan termasuk di dalamnya perusahaan kelas 'kakap' seperti Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara, dan Vale Indonesia, belum juga bersedia menyetujui 6 poin renegosiasi yang diajukan pemerintah.
Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, ini karena masih ada tarik ulur kesepakatan antara pemerintah dengan perusahaan tambang.
"Beginilah tarik ulur, antara undang-undang dengan kontrak karya-kan, sama-sama kuat, kita kan anggap undang-undang paling kuat memang, mereka katanya kontrak yang kuat. Inilah negosiasi," ungkap Jero di kantornya, Merdeka Selantan 18, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2014).
Ada enam poin yang akan disepakati ulang bersama perusahaan tambang. Ini meliputi luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham sebesar 51% dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang, dan jasa pertambangan dalam negeri.
Jero mengakui wajar bila waktu yang dibutuhkan cukup lama dari yang seharusnya. Sebab untuk menyepakati satu poin saja sulit, apalagi enam poin.
"Ini kan menegosiasi satu saja tidak mudah, satu item saja nggak mudah, sementara 1 perusahaan harus merenegosiasi 6 item. Itu kan butuh waktu, dan mereka itu merasa punya kebenaran juga," jelasnya.
Jero menyatakan, dirinya perlu berbicara lebih lanjut dengan Dirjen Minerba KESDM R Sukhyar. Saat ini sudah ada 25 perusahaan tambang yang telah sepakat dalam renegosiasi. Kesepakatan sudah dilakukan pada 7 Maret 2014.
"Kan kemarin itu sudah ada 25 perusahan," kata Jero.
Sebagai informasi, sampai saat ini baru ada 25 perusahaan yang sudah renegosiasi dari total 112 perusahaan tambang yang terdiri dari 37 kontrak karya dan 75 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B).
Padahal, KPK telah melakukan kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor mineral dan batubara (minerba) dan telah dipaparkan pada Kementerian ESDM dan pihak terkait pada Agustus 2013. Salah satu temuan, adanya celah terjadinya kerugian negara disebabkan tidak terpungutnya dengan optimal royalti 37 Kontrak Karya (KK) dan 74 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Padahal, dalam pasal 169 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah dinyatakan dengan tegas bahwa ketentuan yang tercantum dalam pasal KK dan PKP2B disesuaikan selambat-lambatnya 1 tahun sejak UU No. 4 Tahun 2009 diundangkan. Artinya, renegosiasi kontrak semestinya sudah selesai 12 Januari 2010.
Dengan berlarut-larutnya proses renegosiasi, berdampak tidak terpungutnya penerimaan negara, dan ini tentu saja merugikan keuangan negara. KPK memperkirakan, selisih penerimaan negara dari satu perusahaan besar (KK) saja sebesar US$ 169,06 juta per tahun.
Misalnya, Freeport Indonesia sejak tahun 1967 sampai dengan sekarang menikmati tarif royalti emas sebesar 1% dari harga jual per kg. Padahal, di dalam peraturan pemerintah yang berlaku, tarif royalti emas sudah meningkat menjadi 3,75% dari harga jual emas per kg. Dengan berlarut-larutnya penyesuaian kontrak oleh Freeport Indonesia, terjadi kerugian keuangan negara US$ 169 juta setiap tahun dari yang semestinya menerima US$ 330 juta. Kenyataannya, negara hanya menerima US$ 161 juta.
Hal serupa juga terjadi pada Vale Indonesia yang tidak menyesuaikan tarif royaltinya. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan royalti sebesar US$ 65,838 juta setiap tahunnya. Pemerintah yang semestinya menerima US$ 72 juta dari royalti setiap tahun, hanya menerima 1/12 dari yang seharusnya sebesar US$ 6,162 juta.
(mkl/rrd)











































