Padahal secara ketentuan teknis, LCGC harus menggunakan BBM dengan RON 92 atau di atasnya alias BBM non subsidi. Bagi Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat cara yang paling tepat adalah menghapus BBM subsidi daripada membuat aturan yang rumit.
"LCGC pakai BBM subsidi belum bisa diberi sanksi hukum, itu yang kemarin saya dengan Menteri Keuangan, sedang menyikapinya nanti di lapangan seperti apa. Ada beberapa usulan kita yang sedang dipertimbangkan," kata Hidayat ditemui usai rapat koordinasi terkait mineral dan batu bara di Kantor Kemenko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (2/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada praktiknya, beli BBM yang lebih murah (BBM subsidi) sebetulnya merugikan pemilik mobil LCGC sendiri. Kalau tidak menggunakan sesuai manual book, barang (mesin) cepat rusak. Tapi kalau dia tetap pakai BBM subsidi tidak bisa diberi sanksi hukum, itu loh maksudnya," ungkapnya.
Hidayat menegaskan bukan masalah ada sanksi hukum atau tidak, namun yang lebih tepat adalah BBM subsidi tidak ada lagi di pasaran.
"Yang paling benar BBM-nya harganya dinaikkan. Jadi premium sudah nggak ada lagi. Harapan saya itu. Saya lagi mikir, sebelum pemerintah turun (berganti setelah Pemilu), kalau itu dinaikkan itu baik. Itu pendapat saya pribadi. Tapi nggak berani sampaikan di kabinet. Itu harusnya Menteri ESDM. Menurut saya untuk kebaikan kita semua dan meringankan beban pemerintah mendatang, lakukan saja," pungkasnya.
(rrd/hen)











































