Kementerian ESDM memberikan status terakhir renegosiasi kontrak tambang dari PT Freeport Indonesia, PT Newmont Nusa Tenggara, dan PT Vale Indonesia Tbk.
"Freeport luas wilayah oke, divestasi saham pemerintah mintanya 30% (Freeport sebelumnya diberitakan setujunya 20%), royalti oke, tinggal amandemen (perpanjangan) kontrak, jadi sebentar lagi tanda tangan kontrak," ungkap Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R Sukhyar ditemui di Sari Kuring, SCBD, Jakarta, Senin (7/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Newmont belum, masalah luas wilayah, kalau divestasi sudah 51%, sedangkan Vale untuk divestasi sudah oke sebanyak 40%, sementara ini deal nggak ada lagi," ucapnya.
Ada enam poin kontrak yang harus amandemen yakni, luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk di dalamnya royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Saat ini baru 25 perusahaan tambang mineral dari 112 perusahaan Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) hari ini menandatangi kesediaan untuk mengubah isi kontraknya.
Namun, dari 25 perusahaan tersebut, belum ada perusahaan besar seperti Freeport Indonesia, Newmont Nusa Tenggara dan Vale Indonesia.
(rrd/dnl)











































