Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, R Sukhyar saat temu wartawan di Gedung Ditjen Minerba, Tebet, Jakarta, Jumat (11/4/2014).
"Saya katakan perpanjangan itu hanya bisa dilakukan sebelum 2 tahun habisnya kontrak. Kalau kontrak habis 2021, maka 2019 baru bisa dilakukan," kata Sukhyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan renegosiasi kontrak karya Freeport, lanjut Sukhyar, saat ini pembahasan masij terus dilakukan. Freeport belum menyetujui mengenai besaran divestasi dari 6 poin renegosiasi. Pemerintah sendiri meminta divestasi saham Freeport sebanyak 30%.
"Luas wilayah, penerimaan negara dia nggak ada masalah. Dia setuju bayar 3,75% bayar royalti untuk emas. Kewajiban pengolahan pemurnian setuju, dia belum setuju divestasi, otomatis perpanjangan kontrka belum ditetapkan, belum disetujui," jelasnya.
Dia menargetkan, mengenai renegosiasi ini akan rampung di tahun ini. Harapannya sebelum pemerintahan baru terbentuk.
"Itu mudah-mudahan bisa selesai tahun ini. Kita dengan Freeport sudah tidak ada masalah lagi dengan penerimaan negara. Harus selesai tahun ini. Biar kabinet berikutnya tinggal memantau aja. Sedikit lagi dengan Freeport itu," katanya.
(zul/rrd)











































