"Pada kenyataannya saat ini, pemerintah memberikan subsidi BBM sampai Rp 200 triliun (per tahun). Itu sama dengan Rp 550 miliar per hari," kata Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Susilo Siswoutomo saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2014).
Susilo mengungkapkan, padahal uang sebanyak itu seharusnya bisa dipakai untuk masyarakat yang kurang mampu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, pemerintah hanya punya wewenang untuk mengatur kendaraan milik pemerintah, pemda, BUMN dan BUMD serta kendaraan niaga (sawit dan tambang) yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 1 Tahun 2014.
"Kalau mobil plat hitam atau pribadi, bisa diprotes orang yang pinter-pinter itu, kan pemerintah punya kewajiban sediakan BBM untuk masyarakat, kok kami perlu BBM kok dilarang, makanya tidak bisa," tutupnya.
(rrd/hen)











































