Hal ini ditanggapi oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku penanggung jawab sektor hulu migas. Pihak SKK Migas mengaku tidak ikut mengurusi perpajakan KKKS.
"SKK Migas tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam urusan perpajakan, karena hal ini menjadi urusan antara wajib pajak (Kontraktor KKS) dengan Kantor Pajak," kata Kepala Sub Bagian Komunikasi dan Protokol SKK Migas Zudaldi Rafdi, dalam keterangannya, Selasa (15/4/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SKK Migas sama sekali tidak memiliki peran dan kewenangan dalam proses tersebut. Tentu saja sebagai lembaga negara, SKK Migas mendukung sepenuhnya upaya Dirjen Pajak serta terus mendorong Kontraktor KKS untuk senantiasi mematuhi kewajiban pajaknya," ungkapnya.
Zudaldi menambahkan, dalam industri hulu migas dikenal mekanisme koreksi cost recovery yang akan diperhitungkan di tahun berikutnya. Hal ini memungkinkan untuk dilakukan karena siklus kontrak hulu migas (Production Sharing Contact (PSC)) bukan satu tahun, tetapi 30 tahun.
"Mekanisme koreksi ini memungkinkan untuk dilakukan selama masih dalam periode Kontrak tersebut," ucapnya.
BPK menemukan denda keterlambatan pembayaran pajak pertambahan nilai yang belum disetor oleh kontraktor ke kas negara senilai US$ 279,89 ribu dan pembayaran pajak penghasilan pemegang participating interest (PI) tidak sesuai tarif production sharing contract (PSC) senilai US$ 881,52 ribu.
"Beberapa temuan BPK disebabkan karena adanya ketentuan-ketentuan baru yang dibuat oleh Pemerintah yang ikut berdampak kepada kontrak yang sudah berjalan sehingga akhirnya sering muncul dispute dengan kontraktor.Berlarut-larutnya dispute ini mengakibatkan munculnya temuan audit BPK," tambahnya.
BPK juga menemukan, adanya ketidakpatuhan terhadap ketentuan cost recovery dan perpajakan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan negara dari sektor migas senilai Rp 994,80 miliar.
(rrd/hen)










































