Ini Daftar Kenaikan Tarif Listrik Industri

Ini Daftar Kenaikan Tarif Listrik Industri

- detikFinance
Rabu, 16 Apr 2014 13:25 WIB
Ini Daftar Kenaikan Tarif Listrik Industri
Jakarta - Pemerintah memberlakukan kenaikan tarif listrik untuk industri golongan I-3 khusus perusahaan yang sudah go public mencapai 38,9% dan golongan I-4 64,7%. Kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan secara bertahap, yakni per dua bulan sekali hingga Desember 2014.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero) berlaku mulai 1 Mei 2014, inilah daftar tarif seperti dikutip detikFinance, Rabu (16/4/2014).

Tarif listrik 1 Mei 2014-30 Juni 2014 untuk golongan I-3 Tegangan Menengah:



  • Saat beban puncak = Koefisien (K) x Rp 872/kWh.
  • Di luar beban puncak = Rp 872/kWh.
  • Untuk biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) = Rp 938.

"K" adalah faktor perbandingan antara harga waktu beban puncak dan harga luar waktu beban puncak sesuai dengan karateristik beban sistem kelistrikan setempat yang ditetapkan oleh Direksi PLN.

Untuk golongan I-4 pada 1 Mei 2014 ditetapkan Rp 819 per kWh dan kVArh Rp 819/kVArh.

Tarif 1 Juli-31 Agustus 2014 untuk Golongan I-3 go public adalah:



  • Saat beban puncak tarifnya = K x Rp 946 per kWh.
  • Di luar beban puncak = Rp 946 kWh.
  • kVArh = Rp 1.018.

Untuk Golongan I-4 ditetapkan Rp 928/kWh dengan kVArh = Rp 928

Tarif listrik untuk 1 September-31 Oktober 2014 untuk golongan I-3 go public adalah:



  • Saat beban puncak tarifnya = K x Rp1.027 per kWh
  • Di luar beban puncak = Rp 1.027 kWh
  • kVArh = Rp 1.105

Untuk Golongan I-4 ditetapkan Rp 1.051/kWh dengan kVArh = Rp 1.051

Tarif listrik 1 November 2014 atau yang terakhir untuk I-3 go public adalah:



  • Saat beban puncak tarifnya = K x Rp1.115 per kWh
  • Di luar beban puncak = Rp 1.115 kWh
  • kVArh = Rp 1.200

Untuk Golongan I-4 ditetapkan Rp 1.191/kWh dengan kVArh = Rp 1.191

(rrd/hds)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads