Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No 9/2014 tentang Tarif Listrik yang Disediakan PT PLN (Persero) berlaku mulai 1 Mei 2014, inilah daftar tarif seperti dikutip detikFinance, Rabu (16/4/2014).
Tarif listrik 1 Mei 2014-30 Juni 2014 untuk golongan I-3 Tegangan Menengah:
- Saat beban puncak = Koefisien (K) x Rp 872/kWh.
- Di luar beban puncak = Rp 872/kWh.
- Untuk biaya kelebihan pemakaian daya reaktif (kVArh) = Rp 938.
"K" adalah faktor perbandingan antara harga waktu beban puncak dan harga luar waktu beban puncak sesuai dengan karateristik beban sistem kelistrikan setempat yang ditetapkan oleh Direksi PLN.
Untuk golongan I-4 pada 1 Mei 2014 ditetapkan Rp 819 per kWh dan kVArh Rp 819/kVArh.
Tarif 1 Juli-31 Agustus 2014 untuk Golongan I-3 go public adalah:
- Saat beban puncak tarifnya = K x Rp 946 per kWh.
- Di luar beban puncak = Rp 946 kWh.
- kVArh = Rp 1.018.
Untuk Golongan I-4 ditetapkan Rp 928/kWh dengan kVArh = Rp 928
Tarif listrik untuk 1 September-31 Oktober 2014 untuk golongan I-3 go public adalah:
- Saat beban puncak tarifnya = K x Rp1.027 per kWh
- Di luar beban puncak = Rp 1.027 kWh
- kVArh = Rp 1.105
Untuk Golongan I-4 ditetapkan Rp 1.051/kWh dengan kVArh = Rp 1.051
Tarif listrik 1 November 2014 atau yang terakhir untuk I-3 go public adalah:
- Saat beban puncak tarifnya = K x Rp1.115 per kWh
- Di luar beban puncak = Rp 1.115 kWh
- kVArh = Rp 1.200
Untuk Golongan I-4 ditetapkan Rp 1.191/kWh dengan kVArh = Rp 1.191
(rrd/hds)











































