"Kita sudah ada permintaan angka detilnya. Divestasi mereka minta sampai di angka 20%, pemerintah minta 51%," tegas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik di kantornya, Jakarta, Kamis (24/4/2014). Jero belum bisa menyebutkan kapan hasil renegosiasi ini akan diputuskan.
Untuk perpanjangan kontrak, Jero menyatakan belum akan dibahas saat ini. Kontrak Freeport masih berlaku sampai 2021, dan dalam aturan baru akan diputuskan dua tahun sebelum berakhir.
"Kalau mau perpanjang ada aturannya. Kontrak Freeport habis 2021, dua tahun sebelum jatuh tempo punya hak ajukan perpanjangan. Jadi kenapa sekarang ribut?" kata Jero.
Seperti diketahui, dari 112 perusahaan KK dan PKP2B yang harus renegosiasi kontrak baru 25 yang menyatakan komitmennya. Ada 6 poin kontrak yang harus diamandemen yakni luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara termasuk royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi saham, serta penggunaan tenaga kerja lokal serta barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
(mkl/hds)











































