"Sekarang ini kan ada mineral olahan yang masih boleh diekspor tapi kena bea keluar. Bagi perusahaan yang mau ekspor dianggap BK terlalu tinggi, mereka nggak mau," kata Jero ketika ditemui dikantornya, Senin (28/4/2014).
Jero mengatakan, saat ini pemerintah berencana akan menurunkan besaran bea keluar untuk ekspor mineral olahan. Namun sudah ada tuduhan macam-macam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika perusahaan tambang berkomitmen membangun smelter, lanjut Jero, pantas mendapat keringanan. "Kalau perusahaan bangun smelter, ada jaminan kepada kami, ada roadmap yang jelas, maka nanti bea keluar menurun. Pada saat smelter jadi maka tidak perlu BK, itu nol," tambahnya.
Namun Jero tidak memberikan angka berapa bea keluar mineral olahan yang akan dilonggarkan pemerintah.
"Besarannya lagi dihitung, itu di Kementerian Keuangan. Saya hanya memberikan sinyal kepada Menkeu kalau perusahaan sudah oke dengan BK yang direvisi," tuturnya.
Seperti diketahui, pemerintah tengah mengkaji ulang soal aturan BK yang dikenakan untuk ekspor hasil tambang mineral olahan. BK awalnya dikenakan progresif dari 20%-60% sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian.
(rrd/hds)











































