"Mei listrik tetap naik, itu sudah final, sudah masuk dalam APBN, tidak bisa diubah lagi," tegas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jl Merdeka Selatan 18, Senin (28/4/2014).
Jarman mengatakan, jika pengusaha atau pihak lainnya keberatan terhadap kenaikan listrik, kemudian menggugat di Mahkamah Konstitusi (MK), maka konsekuensinya harus membatalkan 3 undang-undang (UU) yang sudah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jarman menegaskan kenaikan tarif listrik akan menghemat pengeluaran negara mencapai Rp 9 triliun, sehingga bisa membantu neraca keuangan PLN.
"Tarif industri ini naik, maka bisa hemat Rp 9 triliun, sekaligus membantu neraca PLN. Pasalnya pada 2018 nanti Indonesia diprediksi defisit listrik, karena neraca PLN tidak akan mampu untuk membiayai pembangkit listrik yang dibutuhkan masyarakat," ujarnya.
Selain itu, pemerintah akan mendorong pengembangan listrik swasta yang mandiri. Selama ini listrik swasta hanya sebatas menjual listrik ke PLN, tak langsung menjual ke masyarakat.
"Saat ini kita sedang menyusun skema, listrik mandiri, di mana pihak swasta bisa membangun pembangkit listrik sendiri, menjual sendiri ke masyarakat atau industri, namun transmisi listriknya masih dioperasikan oleh PLN," tutup Jarman.
(rrd/hen)











































