Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Tumiran mengatakan, sebagai pengelola kebijakan energi sesuai UU No. 30/2007, DEN telah menyusun Kebijakan Energi Nasional (KEN) yang dapat diimplementasikan pemerintah untuk mencapai ketahanan energi hingga tahun 2050.
"Pemerintah yang baru tak perlu pusing, tinggal jalankan saja itu Kebijakan Energi Nasional yang telah disetujui DPR dan pemerintah itu," kata Tumiran saat dihubungi detikFinance, Sabtu (3/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam peraturan kebijakan tersebut, Indonesia harus mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil seperti BBM, dan mengedepankan penggunaan energi baru terbarukan (EBT).
"Itu kan disusun berdasarkan kajian dan kalau dijalankan bisa bisa tercapai ketahanan energi nasional, diperolehnya harga keekonomian yang berkeadilan, terciptanya lapangan pekerjaan adanya pemanfaatan energi secara efisien di seluruh sektor, dan sebagainya," tutur dia.
Perlu diketahui, Kebijakan Energi Nasional telah ditindaklanjuti dengan menyusun cetak biru Pengelolaan Energi Nasional yang akan menjadi salah satu acuan pengembangan energi nasional hingga tahun 2025.
Adapun strategi yang disebutkan dalam cetak biru tersebut meliputi:
- Mengembangkan mekanisme harga keekonomian energi
- Memprioritaskan kebutuhan energi dalam negeri
- Meningkatkan keamanan pasokan energi dengan memperhatikan aspek lingkungan
- Penerapan prinsip-prinsip GCG (good corporate governance)
- Melakukan konversi sumber daya energi
- Menjamin penyediaan energi bagi seluruh lapisan masyarakat
- Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan energi
- Meningkatkan efisiensi penyediaan dan pemanfaatan energi
- Melakukan diversifikasi energi dengan memaksimalkan sumber energi di dalam negeri
- Memaksimalkan pemanfaatan energi setempat (Desa Mandiri Energi)
- Meningkatkan kapasitas SDM dan penguasaan energi
- Memaksimalkan dana penerimaan negara sektor ESDM bagi pengembangan sektor ESDM











































