"Saya telah mengeluarkan SK Menteri (Peraturan Menteri ESDM) untuk tarif baru listrik tenaga mini hidro, harganya sudah kita putuskan Rp 1.075 per kWh," ungkap Menteri ESDM Jero Wacik ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/4/2014).
Jero mengungkapkan, tarif yang dinilai cukup tinggi ini akan berlangsung selama 8 tahun, kemudian harganya akan diturunkan. Harga listrik dari PLTMH sebelumnya ditetapkan Rp 656 per kWh dan berlaku seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Direktur Utama PT PLN (Persero) Nur Pamudji mengatakan, penetapan tarif baru tersebut akan berdampak pada neraca keuangan PLN.
"Untuk jangka pendek tentu masih disubsidi, tapi kita nggak tahu untuk jangka panjang. Apalagi karena ini feed in tariff, jadi tidak ada yang dinegosiasi lagi, langsung harganya segitu," kata Nur.
Nur menambahkan, pengenaan tarif cukup tinggi sampai 8 tahun tersebut memang didasarkan pada perhitungan selama tahun kedelapan pengusaha sudah balik modal.
"PLTMH itu mereka desain untuk 8 tahun pertama sudah BEP (balik modal), didesain supaya pengusaha bisa mengangsur pinjaman mereka ke bank, nanti tahun kesembilan sudah nggak punya utang ke bank lagi," tutupnya.
(rrd/dnl)











































