"Ada 23 perusahaan minyak yang merupakan anggota kami keberatan harus membayar PBB untuk wilayah kerja dalam aktivitas pengeboran minyak dan gas bumi," ungkap Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz, ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (5/5/2014).
Lukman mengungkapkan, 23 perusahaan tersebut merupakan kelas kakap yang melakukan pengeboran di laut dalam. Misalnya British Petroleum, Chevron IDD (Indonesia Deepwater Development), Inpex, dan lain-lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengusaha, lanjut Lukman, bahkan sudah harus membayar pajak ketika aktivitas mereka belum menghasilkan apa-apa. "Kita baru mau ngebor, belum dapat minyak. Apalagi kalau investasinya gagal yang menanggung kan perusahaan, bukan pemerintah. Kalau sudah dapat minyak pun ada lagi pajak dari setiap minyak yang dikeluarkan. Makanya kita keberatan," jelasnya.
(rrd/hds)











































