Belum Dapat Apa-apa Sudah Kena Pajak, Perusahaan Minyak Keberatan

Belum Dapat Apa-apa Sudah Kena Pajak, Perusahaan Minyak Keberatan

- detikFinance
Senin, 05 Mei 2014 18:05 WIB
Belum Dapat Apa-apa Sudah Kena Pajak, Perusahaan Minyak Keberatan
Jakarta - Perusahaan minyak berskala besar yang beroperasi di Indonesia keberatan harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dikenakan pada wilayah kerjanya. Pengusaha keberatan karena pajak sudah dikenakan bahkan ketika eksplorasi belum mendapatkan hasil.

"Ada 23 perusahaan minyak yang merupakan anggota kami keberatan harus membayar PBB untuk wilayah kerja dalam aktivitas pengeboran minyak dan gas bumi," ungkap Presiden Indonesian Petroleum Association (IPA) Lukman Mahfoedz, ditemui di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Lukman mengungkapkan, 23 perusahaan tersebut merupakan kelas kakap yang melakukan pengeboran di laut dalam. Misalnya British Petroleum, Chevron IDD (Indonesia Deepwater Development), Inpex, dan lain-lain.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka keberatan harus membayar pajak Rp 3,2 triliun untuk periode 2012-2013. Saat ini sedang dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak," ungkapnya.

Pengusaha, lanjut Lukman, bahkan sudah harus membayar pajak ketika aktivitas mereka belum menghasilkan apa-apa. "Kita baru mau ngebor, belum dapat minyak. Apalagi kalau investasinya gagal yang menanggung kan perusahaan, bukan pemerintah. Kalau sudah dapat minyak pun ada lagi pajak dari setiap minyak yang dikeluarkan. Makanya kita keberatan," jelasnya.

(rrd/hds)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads