PLN: Tarif Listrik Indonesia Lebih Murah Sedikit Dibanding Malaysia

PLN: Tarif Listrik Indonesia Lebih Murah Sedikit Dibanding Malaysia

- detikFinance
Selasa, 06 Mei 2014 14:52 WIB
PLN: Tarif Listrik Indonesia Lebih Murah Sedikit Dibanding Malaysia
Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan tarif listrik di Indonesia bisa bersaing dengan harga listrik di negeri tetangga, meskipun ada kenaikan untuk industri pada Mei-November 2014.

"Tarif listrik Industri di Indonesia itu so so lah, justru masih lebih murah sedikit kita dibandingkan di Malaysia," ucap Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun kepada detikFinance, Selasa (6/5/2014).

Benny mengungkapkan, kenaikan tarif listrik industri yang dilakukan Mei 2014 dan dilakukan bertahap tiap 2 bulan sekali sampai November 2014 juga tetap masih murah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pun naik sampai November nanti tarif listriknya juga hanya Rp 1.190 per kWh masih murah lah," ungkapnya.

"Kalau pengusaha bandingkan listrik kita lebih mahal dari Malaysia, kenapa sebelum naik kemarin tarifnya hanya Rp 723 kWh mereka (pengusaha) tidak teriak, tidak protes kenapa lebih murah," tutupnya.

Berikut perbandingan tarif listrik industri kedua negara:

1. Indonesia

Sejak 1 Mei 2014 pemerintah Indonesia memberlakukan kenaikan tarif listrik secara bertahap untuk industri golongan I-3 dan I-4. Kenaikan listrik dilakukan per dua bulan sekali hingga Desember 2014. Khusus untuk golongan I-3 yang kenaikan tarif listrik hanya khusus bagi perusahaan yang sudah go public atau melantai di bursa saham.

Golongan I-3 sendiri merupakan industri skala menengah dengan daya di atas 200 kVA, sedangkan untuk golongan I-4 adalah Industri skala besar dengan daya 30 MVA ke atas.

Untuk besaran tarif industri golongan menengah dan industri besar tersebut yakni:

Periode I3 I-4

  • 1 Mei-30 Juni Rp 872-Rp938/kWh Rp 819/kWh
  • 1 Juli-31 Agustus Rp 946-Rp 1.018/kWh Rp 928/kWh
  • 1 September-31 Oktober Rp 1.027-Rp 1.105/kWh Rp 1.051/kWh
  • 1 November-seterusnya Rp 1.115-Rp 1.115/kWh Rp 1.191/kWh

2. Malaysia

Di Malaysia, pada 1 Januari 2014 memberlakukan kenaikan tarif listrik juga khususnya untuk industri. Seperti dikutip situs TNB (Tanaga Nasional Berhad/PLN Malaysia), tarif industrinya yakni:

  • Untuk tarif listrik industri golongan E1 (industri tegangan menengah) tarifnya RM 33,70 sen/kWh atau Rp 1.155 per kWh.
  • Untuk tarif golongan E2 RM 35,50 sen/kWh atau sekitar Rp 1.255/kWh.
  • Untuk tarif industri tegangan tinggi atau E3 sekitar RM 33,70 sen/kWh atau sekitar Rp 1.155/kWh.
  • Untuk tarif tegangan tinggi khusus E3s dikenakan sekitar RM 31,70 sen/kWh atau sekitar Rp 1.085/kWh
(rrd/dnl)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads