BPH Migas Kecipratan Fee BBM dari Shell, Pertamina, dan Total Cs

BPH Migas Kecipratan Fee BBM dari Shell, Pertamina, dan Total Cs

- detikFinance
Senin, 12 Mei 2014 15:58 WIB
BPH Migas Kecipratan Fee BBM dari Shell, Pertamina, dan Total Cs
Jakarta - Badan Usaha yang menyalurkan bahan bakar minyak (BBM) diwajibkan membayarkan fee atau iuran wajib ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Besaran iurannya mencapai 0,3% dari setiap penjualan BBM non subsidi.

Wakil Ketua Komite BPH Migas Fanshurullah Asa menyebutkan, setiap badan usaha wajib menyetorkan iuran dari setiap transaksi BBM non subsidi yang dijual. Iuran ini wajib sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

"Iuran wajibnya 3 per mil (0,3% dari total penjualan BBM non subsidi masing-masing badan usaha)," ungkap Fanshurullah kepada detikFinance pekan lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Badan usaha yang menyalurkan BBM non subsidi tercatat sekitar 200 badan usaha, seperti Pertamina, AKR Corporindo, Surya Parna Niaga, Shell Indonesia, Total Oil Indonesia, Patra Niaga, Petronas, Medco dan lain-lainnya.

"0,3% tersebut merupakan PNBP yang wajib disetorkan sebagai pendapatan BPH Migas," katanya.

Pada 2013 lalu PNBP BPH Migas dari transaksi penjualan BBM non subsidi dan juga gas bumi sekitar Rp 1 triliun.

"Namun yang aktif membayar hanya sekitar 60 badan usaha dari 200 badan usaha yang terdaftar, karena sisanya mengaku tidak melakukan transaksi, namun kenyataannya di lapangan kita temukan mereka diam-diam bertransaksi," tutupnya.

Iuran wajib tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa.

Untuk penjualan BBM non subsidi sampai dengan 25 juta kilo liter besaran persantase iurannya adalah 0,3%.

Jenis BBM non subsidi diantaranya, avgas, avtur, pertamax plus, pertamax dan lainnya.

Untuk transaksi penjualan BBM non subsidi di atas 25 juta KL-50 juta KL besaran iurannya 0,2%, sedangkan jika transaksinya di atas 50 juta Kl maka iurannya 0,1%.

Sementara iuran wajib yang dibayarkan untuk penjualan gas bumi melalui pipa ditetapkan US$ 0,20-US$ 0,69/MMBTU tergantung kategori badan usaha.


Sebagai contoh, misalnya satu badan usaha menjual pertamax sebanyak 485.232.000 liter per tahun dengan harga pertamax misalkan Rp 4.000 per liter maka Rp 485.232.000 x Rp 4.000 = Rp 1.940.928.000.000 kemudian dikali fee 0,3% maka yang wajib dibayar ke BPH Migas adalah 1.940.928.000.000 x 0,3% = Rp 5.822.784.000 per tahun.

(rrd/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads