Direktur Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (Public Private Partnership/PPP) Bappenas Bastari Pandji Indra mengatakan, dengan terus molornya proyek PLTU Batang, harusnya pemerintah segera mengambil alih pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT Bhimasena Power Indonesia (BPI). Karena sudah tidak layak bila sampai komitmen pembiayaan diperpanjang untuk ketiga kalinya.
"Kalau itu tidak berjalan oleh swasta, pemerintah yang harus ambil alih, harus bisa dilakukan tahun ini, karena financial closing itu kan Oktober," ungkap di Hotel Shangrilla, Jakarta, Rabu (14/5/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengakui, pihak Japan Internasional Cooperation Agency (JICA) selaku pemberi dana akan rela memperpanjang komitmen dengan pemerintah. Akan tetapi, kedepannya akan merusak kepercayaan investor.
Apalagi PLTU Batang merupakan proyek percontohan skema Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS). Sehingga menjadi sorotan oleh investor baik lokal maupun asing.
"Ya ini kan berdampak kepada kepercayaan pasar, tadinya proyek Batang itu adalah model dengan Perpres 67," ungkapnya.
Ia menambahkan, ide untuk menggandeng PT BPI dalam pembebasan lahan datang dari PT PLN persero. Namun pada realitanya, lahan itu masih menjadi sengketa.
"Tadinya ada tarik menarik dalam pengadan lahan. PLN bilangnya biasa menggunakan swasta dalam pemebebasan lahan," tukasnya.
Sekedar diketahui, jika PLTU Batang tidak segera terbangun, maka pada 2018 Pulau Jawa diprediksi akan mengalami krisis pasokan listrik, mengingat kapasitas listrik PLTU tersebut cukup besar dan sudah masuk dalam perencanaan pemerintah.
(mkl/rrd)











































