Pengusaha Protes Tarif Listrik Naik, Jero Wacik: Silakan Saja

Pengusaha Protes Tarif Listrik Naik, Jero Wacik: Silakan Saja

- detikFinance
Senin, 19 Mei 2014 15:44 WIB
Pengusaha Protes Tarif Listrik Naik, Jero Wacik: Silakan Saja
Jakarta - Sikap protes sejumlah pengusaha terhadap kebijakan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) tidak diambil pusing oleh pemerintah. Menurut pemerintah, kenaikan TDL dilakukan demi keadilan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengatakan, kenaikan TDL ini adalah pilihan yang harus diambil oleh pemerintah demi kelistrikan nasional. Bila tidak dinaikkan, maka banyak orang di Indonesia yang tidak akan mendapatkan listrik lagi ke depannya.

"Ya silakan saja (protes). Rakyat dan pengusaha ingin listrik hidup. Karena ingin listrik hidup, harus bagi-bagi dong. Kita harus memberikan subsidi pada rakyat miskin. Maka yang agak kaya, pengusaha kita naikkan. Kalau semua tidak boleh naik, listriknya mati," kata Jero di kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (19/5/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian ESDM telah menerbitkan aturan kenaikan tarif listrik untuk industri khususnya golongan I-3 khusus perusahaan go public dan I-4. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 9/2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Aturan tersebut, lanjut Jero, juga telah mendapat persetujuan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Karena dianggap merupakan keputusan yang terbaik untuk saat ini.

"Ini harus ada yang naik, I3 dan I4. Dan itu sudah kami bicarakan dengan DPR, telah disetujui, itu yang kami laksanakan. Kalau semua nggak ada yg mau naik, terus yang mau siapa? Kalau nggak mau naik, PLN mati. Nggak ada listrik, mau?" tegas Jero.

Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) menerima berkas pelaporan keberatan para asosiasi pengusaha terkait kenaikan tarif dasar listrik (TDL) mulai 1 Mei 2014. Berkas pelaporan diterima KPPU Rabu (14/5/2014) terkait aduan 10 asosiasi industri terhadap kebijakan tarif listrik yang dianggap diskriminatif atau membeda-bedakan.

Sebanyak 10 asosiasi pengusaha itu antara lain Federasi Industri Kimia Indonesia (FIKI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI), Indonesia Iron and Steel Industry Association (IISIA), Asosiasi Industri Aromatik Olefin dan Plastik (Inaplas), dan Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Kaca Lembaran Dan Pengaman Indonesia (AKLP), Asosiasi Kimia Dasar Anorganik Indonesia (AKIDA), Asosiasi Produsen Synthetic Fiber Indonesia (APSYFI), dan Asosiasi Perusahaan Ban Indonesia (APBI).

(mkl/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads