Janji Bangun Smelter, Freeport-Newmont Beri Jaminan Rp 1,4 T ke Pemerintah

Janji Bangun Smelter, Freeport-Newmont Beri Jaminan Rp 1,4 T ke Pemerintah

- detikFinance
Rabu, 28 Mei 2014 22:03 WIB
Janji Bangun Smelter, Freeport-Newmont Beri Jaminan Rp 1,4 T ke Pemerintah
Jakarta - Dua perusahaan tambang besar di Indonesia, yakni PT Freeport Indonesia dan PT Newmont Nusa Tenggara berjanji membangun smelter di Indonesia. Tak hanya janji, kedua perusahaan ini juga memberikan uang jaminan US$ 140 juta atau sekitar Rp 1,4 triliun.

"Kami sudah mendapatkan komitmen dari Freeport untuk membangun smelter sendiri bersama juga ikut di dalamnya Newmont," ujar Menko Perekonomian Chairul Tanjung usai rapat dengan kedua perusahaan tersebut di kantornya, Jakarta, Rabu (28/5/2014).

CT, panggilan akrab Chairul mengungkapkan, kedua perusahaan ini akan membangun 1 smelter, dan porsi atau kapasitas paling besar dimiliki Freeport, sedangkan sisanya dimanfaatkan oleh Newmont. Untuk menjamin keseriusan membangun smelter, keduanya memberikan uang jaminan.

"Untuk Freeport memberikan uang jaminan sebanyak US$ 115 juta dan Newmot sebanyak US$ 25 juta, Freeport lebih banyak karena kapasitasnya smelternya lebih besar," ungkapnya.

Smelter yang akan dibangun kedua perusahaan tersebut selesai pada 2017.

"Uang jaminan tersebut dititipkan di bank, jika tidak selesai atau smelter tidak terbangun sesuai yang diperjanjikan antara Freeport, Newmont, dan pemerintah, uang tersebut akan menjadi milik pemerintah sebagai bagian dari penerimaan negara," katanya.

Dia juga menambahkan secara paralel, dengan adanya jaminan keseriusan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Satu PMK untuk perusahaan yang benar-benar membangun smelter, 1 PMK diberikan untuk orang-rang yang tidak eligable untuk mendapatkan perlakuan khusus atau tidak membangun smelter," tutupnya.

Lewat jaminan ini, maka Freeport atau Newmont boleh mengekspor kembali hasil tambangnya dan bisa berproduksi normal. Namun akan ada bea keluar yang dikenakan dalam ekspor tersebut.

"Ditargetkan proses perundingannya pada minggu depan. dengan demikian kita berharap dua perusahaan besar ini bisa selesai prosesnya dalam minggu depan dan ekspor dan produksinya berjalan kembali," kata CT

Ketika ditanya kapan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dikeluarkan, CT mengungkapkan, itu masih tergantung kedua perusahaan itu memasukkan pengenaan bea keluar dalam perubahan kontrak karyanya yang selama ini tidak tercantum pengenaan bea keluar.

"Jadi sekarang ini bolanya tidak di pemerintah lagi, karena ada Freeport dan Newmont. Ya kan kita ada perjanjian Kontrak Karya, ya tentu dengan masalah pembangunan smelter ini ada hal-hal yang harus diamandemen. Nah diamandemennya bisa dalam jangka pendek, ada namanya side letter yang harus dibuat sambil menunggu proses amandemen ini berjalan, karena amandemen kan butuh waktu," papar CT.

"Tapi kalau kita menunggu amandemen itu waktunya terlalu lama, lebih baik kita langsung masuk kepada side letter dengan begitu ada kesepakatan, sambil dalam kurun waktu tertentu amandemen ini selesai, jadi dengan begitu kita tidak menunggu segala sesuatunya menjadi terlalu lama, segala sesuatunya bisa diselesaikan secara cepat," tutupnya.



(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads