Lewat kesepakatan ini, Freeport dan NNT memberikan jaminan kepada pemerintah senilai US$ 140 juta. Dari jumlah itu, Newmont memberikan US$ 25 juta.
"Permasalahan yang selama ini sering didengung-dengungkan apakah masalah perumahan karyawan dan penghentian produksi bisa diselesaikan. Ini bisa memberikan keuntungan bersama antara pemerintah dan kedua perusahaan," kata Menko Perekonomian Chairul Tanjung, usai rapat koordinasi dengan para menteri ekonomi dan PT NNT di kantornya, jalan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu (28/5/2014).
Pria yang akrab disapa CT ini menjamin, sebagai prinsip antara pemerintah dengan perusahaan tersebut, tidak ada perusahaan yang akan tutup dan merumahkan karyawannya.
"Prinsip layoff (PHK) itu tidak ada, karena sekarang malam ini kita semua sudah menyepakati bahwa kita semua sudah tidak ada masalah yang prinsip sebenarnya dari perusahaan," terangnya
Pihak NNT akan memulai pembangunan smelter dengan penyetoran uang jaminan sebesar US$ 25 juta. Smelter tersebut merupakan kerjasama dengan PT Freport Indonesia (FI).
"NNT telah menyampaikan NNT untuk menyetorkan jaminan keseriusan pembangunan smelter tersebut sebesar US$ 25 juta," sebutnya.
Newmont juga akan diberikan kelonggaran Bea Keluar (BK) atas ekspor yang tertulis pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dari yang sebelumnya 20% sampai dengan 60% secara progresif setiap tahunnya.
"BK juga akan disesuaikan melalui PMK," ujar CT.
CT berharap, secara administrasi proses ini bisa selesai dalam satu minggu ke depan. Kesepakatan juga akan dibawa ke sidang kabinet terbatas.
"Semoga ini bisa selesai prosesnya dalam minggu depan dan ekspor dan produksinya berjalan kembali," tukasnya.
Seperti diketahui, Newmont berencana merumahkan 8.000 karyawan dan kontraktor akibat penghentian operasi penambangan tembaga dan emas di Batu Hijau, Sumbawa Barat, NTB.
(mkl/dnl)











































