Kebut Proyek Pembangkit Listrik, Pemerintah Keluarkan 3 Aturan Baru

Kebut Proyek Pembangkit Listrik, Pemerintah Keluarkan 3 Aturan Baru

- detikFinance
Jumat, 30 Mei 2014 11:26 WIB
Kebut Proyek Pembangkit Listrik, Pemerintah Keluarkan 3 Aturan Baru
Jakarta - Kebutuhan listrik tiap tahun terus meningkat mencapai hingga 8,5% per tahun jika pertumbuhan ekonomi mencapai 6% per tahun.

Untuk memenuhi pertumbuhan listrik 8,5% per tahun tersebut dibutuhkan tambahan kapasitas sekitar 6.000 megawatt (MW) per tahun. Tentunya bukan hal yang mudah untuk menambah kapasitas sebanyak itu.

Agar dapat memenuhi tambahan listrik sebanyak itu tiap tahun, pemerintah mengeluarkan 3 aturan baru untuk mendorong percepatan tambahan kapasitas listrik, apa saja:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas PP No. 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Untuk mempercepat pembelian tenaga listrik atau sewa jaringan tenaga listrik dapat melalui pelelangan umum, namun dalam hal ini PLN dapat melakukan penunjukan langsung dalam hal pembelian listrik yang menggunakan tenaga energi terbarukan, gas marjinal, dan batu bara di mulut tambang.

Bisa juga melakukan penunjukan langsung dalam pembelian kelebihan tenaga listrik, sistem tenaga listrik daerah setempat yang kondisinya krisis atau darurat penyediaan listrik tanpa melalui lelang.

2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2014 tentang Tata Penyediaan dan Penetapan Harga Batu Bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang

Untuk menambah banyaknya pembangkit listrik khususnya di daerah pertambangan, pemerintah melihat perlunya mengembangkan pembangkit listrik mulut tambang. Agar bisa berjalan, tentu diperlukan jaminan pasokan batu bara dan kepastian penentuan harga batu bara untuk Pembangkit Listrik Mulut Tambang (PLMT).

Berdasarkan aturan tersebut, harga batu bara untuk PLMT dihitung berdasarkan harga dasar batu bara yang memperhitungkan eskalasi dan dihitung di titik jual fasilitas stockpile PLMT.

Perhitungan eskalasi ditentukan berdasarkan perubahan setiap 1 tahun atas nilai tukar rupiah, harga solar, indeks harga konsumen, dan upah minimum regional.

3. Keputusan Menteri ESDM no 2186.K/91/MEM/2014 tentang Penugasan Khusus Kepada PLN dalam Rangka Mempercepat Proses Pengadaan Tanah untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Kepmen tersebut memberikan penugasan kepada PLN untuk melakukan pengadaan tanah untuk kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dalam rangka penyediaan pembangkit listrik, gardu, jaringan transmisi, dan jaringan distribusi tenaga listrik.

Saat ini kapasitas terpasang pembangkit tenaga listrik nasional pada akhir tahun 2013 berdasarkan data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan yang dikutip detikFinance Jumat (30/5/2014) mencapai sekitar 49 gigawatt (GW), yang terdiri dari pembangkit PLN sekitar 72%, Independent Power Producers (IPP) atau pembangkit milik swasta 21%, Private Power Utility (PPU) 4%, dan Izin Operasi (IO) non BBM sekitar 3%.

Pada akhir tahun 2018, diharapkan porsi PPU dan IO non BBM ini meningkat menjadi sekitar 12%. Peningkatan tersebut adalah dari proyek yang belum ditetapkan pengembang maupun sumber pendanaannya (proyek Unallocated).

Untuk meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik, pemerintah terus berupaya melakukan diversifikasi energi primer dalam pembangkitan tenaga listrik. Saat ini porsi pemakaian BBM masih relatif tinggi (12,5 %), dan diharapkan pada tahun 2.022 porsi pemakaian BBM dapat ditekan menjadi 1,7%.

Perbaikan bauran energi pada pembangkitan tenaga listrik dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan gas, peningkatan pemanfaatan batu bara (termasuk mulut tambang) dan pengembangan pembangkit dari energi terbarukan, memberikan prioritas pada gas dan batu bara untuk menurunkan ketergantungan pada BBM pada pembangkitan tenaga listrik, serta menggunakan batubara digunakan untuk pembangkit base load dan gas untuk pembangkit peak load/load follower.

(rrd/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads