Direktur Utama PLN Nur Pamudji mengatakan, dirinya sudah mengetahui keluhan masyarakat di Kaltim soal penyakit listrik yang terjadi, akibat seringnya pemadaman. Namun PLN dan pejabat daerah di Kaltim sudah sering berkomunikasi soal masalah yang terjadi.
Kuncinya adalah pembangkit listrik tenaga gas (PLTG) Senipah berkapasitas 2 x 41 megawatt (MW) yang belum juga mendapatkan pasokan gas. Padahal pembangkit ini adalah pembangkit baru dengan teknologi Amerika Serikat (AS) yang dibuat General Electric (GE).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nur mengatakan, tinggal menghitung hari saja, masalah administrasi penyaluran gas ini selesai. PLN sudah melapor kepada Menteri ESDM Jero Wacik, dan sudah tidak ada masalah.
"Pak Jero sangat membantu. Namun proses administrasi harus tetap berjalan," kata Nur.
Selain PLTG Senipah, listrik wilayah Kaltim juga akan mendapatkan pasokan baru dari sebuah PLTGU berkapasitas 2 x 50 MW yang sudah dalam penyelesaian akhir, dan bisa selesai pada triwulan III-2014 ini. "Jadi untuk Kaltim solusinya sudah ada," ujar Nur.
Di samping itu, ujar Nur, dirinya juga pernah menyampaikan kepada Gubernur Kaltim Awang Faroek terkait penyediaan listrik andal di wilayahnya. Nur mengatakan, setiap pemda sebenarnya punya kewenangan mengurus listrik sendiri tanpa mengandalkan PLN. Apalagi, Kaltim mempunyai pendapatan besar dari sumber daya alam yang dimilikinya.
Ini sudah terjadi di Batam dan Tarakan, yang Pemdanya mengurus sendiri listriknya, dan bahkan menentukan tarif sendiri.
Tanggung jawab kelistrikan semestinya tidak dipikul oleh pemerintah pusat dan juga PLN. Harus ada keterlibatan swasta dan pemda.
Aturan ini sesuai Undang-undang No. 30 tahun 2009, PLN bukanlah satu-satunya pemain di industri kelistrikan Indonesia. PLN hanyalah salah satu pemegang izin usaha penyedia listrik. Hal ini sesuai dengan pasal 4 ayat (1) dan (2) UU tersebut, yang berbunyi:
- Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah.
- Badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha penyediaan tenaga listrik.
"Model Batam dan Tarakan diperbolehkan dan sudah dipraktikkan. Pengaturan listrik oleh Pemda, tidak harus Pemda bikin perusahaan," kata Nur.
Inilah yang disampaikan Nur kepada Pemprov Kaltim, dan Nur mengatakan, Kaltim akhirnya mengirimkan utusannya untuk belajar ke Batam.
(dnl/ang)










































