Direktur Jenderal Bea dan Cukai Agung Kuswandono mengatakan kapal penyelundup minyak secara fisik sulit dibedakan dengan kapal tanker yang tak melakukan penyelundupan. Sehingga butuh kejelian aparat Bea Cukai di lapangan.
Ia juga mengatakan tak bisa melakukan penangkapan meski sudah mengetahui ada upaya penyelundupan. Agung menegaskan penyelundup bisa ditangkap jika mereka kedapatan membawa barang selundupan ketika sudah masuk di wilayah perbatasan. Secara aturan,suatu kapal tak bisa dikatakan menyelundup jika masih ada di dalam perairan Indonesia, seperti alur pelayaran dari Surabaya-Dumai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Agung mengatakan tak mudah mengungkap siapa pelaku penyelundupan. Dalam banyak kasus, Bea Cukai kerap kalah di pengadilan karena tak bisa membuktikannya.
"Banyak kejadian di pengadilan kita kalah itu triknya seperti itu. Selain itu, biasanya yang tertangkap hanya transporternya saja," katanya
Selasa 3 Juni 2014 lalu, Bea Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau beserta Kepolisian menangkap usaha penyelundupan minyak terbesar dalam sejarah yang melibatkan kapal MT Jelita Bangsa.
Agung pernah mengatakan, selain tanker MT Jelita Bangsa yang ditangkap menyelundupan minyak mentah Selasa lalu, pihaknya juga pernah menangkap beberapa tanker minyak tahun lalu yang berusaha melakukan penyelundupan.
Terkait kapal tanker MT Jelita Bangsa yang ditangkap Selasa lalu, Agung mengatakan, Bea Cukai terus melakukan penyelidikan soal siapa yang bertanggung jawab. Bea Cukai juga bekerjasama dengan Kepolisian.
"Jadi data ini masih tangkapan saja dulu, belum ada proses lanjut, masih pendalaman," kata Agung.
Selain itu, Bea Cukai juga akan meminta keterangan dari SKK Migas dan Pertamina, serta pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap penyelundupan minyak mentah tersebut.
(hen/hen)











































