"Negara tidak rugi sama sekali, begitu pun Pertamina, walau minyak tersebut mau diselundupkan atau dijual di perairan Malaysia," ucap Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir kepada detikFinance, Selasa (10/6/2014).
Ali mengungkapkan, pengiriman minyak mentah sekitar 402.000 barel atau senilai Rp 450 miliar tersebut merupakan tanggung jawab pemilik kapal. "Kita itu ada kontraknya. Minyak yang diangkut kualitasnya A dengan jumlah 400.000 barel. Sampai di kilang, minyaknya tetap kualitas A jumlahnya tidak kurang sedikit pun. Baru kita bayar," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ditjen Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun dan Kepolisian berhasil menangkap usaha penyelundupan minyak ke luar negeri pada Selasa pekan lalu. Nilai dari minyak tersebut diperkirakan mencapai Rp 450 miliar.
Ini merupakan tangkapan minyak selundupan terbesar yang pernah dilakukan Ditjen Bea dan Cukai. Kapal penyelundup itu bernama MT Jelita Bangsa yang membawa 60.000 metrik ton minyak dari produksi sumur minyak Chevron Dumai untuk diangkut ke Kilang Balongan, Jawa Barat.
(rrd/hds)











































