"Kami bukannya tidak mau tetapi secara kajian tidak bisa kita bangun smelter sendiri," kata Manager Procesing and Powerplant PT NTT
Ilyas Yamin kepada detikFinance saat memberikan penjelasan kepada media di area pertambangan Batu Hijau PT NTT di Kecamatan Sekongkang, Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (12/06/2014).
Ilyas mengungkapkan ada dua alasan utama mengapa Newmont tidak mampu membangun smelter sendiri dan harus menggandeng pihak lain. Alasan pertama didasari laporan Lembaga Penelitian Institut Teknologi Bandung (ITB) kebutuhan konsentrat untuk 1 unit smelter yaitu 1,2 juta ton. Sedangkan produksi konsentrat Newmont hanya 300.000-500.000 ton.
Alasan yang kedua adalah masalah keuangan (financial). Sebagai gambaran menurut catatan pihak Newmont, di tahun 2011 perusahaan ini meminjam modal dari beberapa sindikasi bank sebesar US$ 600 juta dan hingga kini belum terbayar.
"Karena cadangan di Batu Hijau tidak cukup untuk dibangun satu smelter bisa bikin sendiri, kondisi financial terbatas. Salah satu item kita bangun smelter dengan Freeport," cetusnya.
Seperti diketauhi, dalam laporan tertulisnya, Newmont telah melakukan negosiasi dan menandatangani perjanjian bersyarat pasokan konsentrat tembaga dengan dua perusahaan Indonesia yang telah mengumumkan rencananya kepada publik untuk membangun fasilitas pemurnian tembaga sendiri di dalam negeri dan juga sedang menyelesaikan perjanjian ketiga dengan pihak lain tentang hal yang sama.
"Nilai tambah yang dihasilkan dari pabrik pengolahan Batu Hijau meningkatkan mutu bijih tembaga yang ditambang sampai lebih dari 50 kali, sehingga PTNNT berhasil melakukan sekitar 95% rangkaian kegiatan penambahan nilai keseluruhan di Indonesia," jelas Newmont.
Pihak Newmont juga telah mendukung kegiatan pengolahan dan pemurnian dalam negeri selama bertahun-tahun dengan mengirimkan konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik, satu-satunya smelter tembaga di Indonesia, sebanyak yang dapat ditampung oleh pabrik tersebut dari tambang Batu Hijau.
Menurut Newmont, proyek tambang tembaga dan emas Batu Hijau di NTB dibangun berdasarkan suatu perjanjian kerjasama investasi yang disebut Kontrak Karya (KK). KK dirancang untuk memberikan jaminan dan stabilitas guna mendorong investasi jangka panjang dan signifikan, karena mendapatkan dukungan DPR dan persetujuan dari Presiden.
(wij/dnl)











































