Menko Perekonomian Chairul Tanjung mengatakan, dalam kesepakatan ini pemerintah mengikutsertakan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini dilakukan untuk memberi kepastian hukum bagi Freeport maupun pemerintah sendiri.
"MoU-nya libatkan Kejagung. Dengan begitu, maka terjadi kepastian hukum untuk kita dan Freeport," ungkapnya di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (13/6/2014).
Ia berharap tidak ada permasalahan ke depannya setelah terjadinya kesepakatan. Baik untuk pemerintahan baru maupun investasi yang ditanamkan oleh Freeport.
"Bahwa kita tidak melanggar UU, Peraturan Pemerintah, tidak melanggar segala sesuatunya. Kemudian ada jaminan pemerintahan akan datang memiliki kepastian hukum juga. Ini yang sedang dilakukan, dan kita sedang menunggu hasilnya," terang CT.
Targetnya, kesepakatan tersebut bisa ditandatangani pada bulan ini. Walaupun CT sebenarnya ingin selesai beberapa hari yang lalu.
"Insya Allah (bulan ini). Saya maunya kemarin, Kejagung sudah dari minggu lalu kita libatkan. Ini sekarang lagi fine tuning, mereka benar-benar terlibat," tukasnya.
(mkl/hds)











































