Pembangkit Listrik Air Rp 1,7 Triliun Dibangun di Lampung

Pembangkit Listrik Air Rp 1,7 Triliun Dibangun di Lampung

- detikFinance
Jumat, 13 Jun 2014 16:58 WIB
Pembangkit Listrik Air Rp 1,7 Triliun Dibangun di Lampung
Jakarta - Perusahaan swasta bernama PT Tanggamus Electric Power membangun proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) 2 x 28 megawatt (MW) di Lampung. Nilai proyek ini US$ 172,9 juta atau sekitar Rp 1,7 triliun.

Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto mengatakan, PLN siap membeli listrik yang dihasilkan dari pembangkit tersebut. Lokasi proyek bakal berada di Desa Sidomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, provinsi Lampung.

"Listrik yang dihasilkan akan disalurkan ke sistem Sumatera melalui jaringan transmisi 150 kilo Volt (kV) sepanjang kurang lebih 33,4 kilometer dari pembangkit ke Gardu Induk (GI) 150 kV kota Agung yang akan dibangun oleh PLN," ujar Bambang dalam siaran pers, Jumat (14/6/2014).

Tanggamus Electrik Power ini 60% sahamnya dimiliki oleh Komipo Global Pte Ltd, lalu 20% dimiliki oleh Posco Engineering Co. Ltd, 10% dimiliki PT BS Energy, dan 10% dimiliki PT Nusantara Hydro alam.

Pembiayaan proyek didapat dari Sumitomo Mitsui Banking Corporation dan Korea Eximbang. Proyek ini diperkirakan akan memakan waktu 37 bulan sejak diperolehnya kepastian pendanaan, dan dijadwalkan bisa beroperasi pada 2017 atau 2018, dan memasok listrik ke Sumatera sebesar kurang lebih 278,97 gigawatt per hour tiap tahunnya.

"Secara keekonomian, PLTA Semangka layak untuk dibangun, dan jika dibandingkan dengan biaya sewa PLTD proyek ini akan memberikan penghematan subsidi berkisar rata-rata Rp 186 miliar per tahun atau Rp 5,6 triliun selama periode 30 tahun masa PPA (perjanjian jual beli listrik dengan PLN)," kata Bambang.

Harga pembelian listrik dari PLTA ini adalah 8,3566 sen per kWh. Proyek ini diperlukan untuk memperkuat sistem kelistrikan di Sumatera khususnya di provinsi Lampung, serta dalam rangka meningkatkan pemanfaatan energi baru dan terbarukan yang lebih ramah lingkungan guna mengurangi penggunaan bahan bakar BBM dan fosil terutama dalam hal produksi tenaga listrik.

Untuk mempertahankan kondisi lingkungan yang mendukung keberadaan sumber air, maka pengembang juga diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya dalam rangka memenuhi standar lingkungan hidup.

(dnl/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads