Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), proses penyelidikan masih berlangsung. Belum diketahui kesimpulan kasus.
"Lagi disidik sama Bea Cukai, sama Kepolisian," ungkap Chatib di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/6/2014).
Ia menuturkan kewenangan Bea Cukai sangat terbatas untuk mengusut kasus tersebut. Sulit bagi Bea Cukai menelusuri siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya. Sebab, sudah menjadi wilayah aparat hukum, yakni Kepolisian.
"Kalau periksa segala macamnya Kepolisian. Harus aparat hukum. Kita kan terbatas sampai pada kegagalan penyelundupannya saja," ujarnya.
Chatib mengatakan, Bea Cukai tidak akan mengetahui secara persis proses yang dilakukan oleh aparat hukum nantinya.
"Karena kan kita tdak tahu persis, pemilik kapal itu tahu atau nggak, siapa tahu dia hanya bawa saja. Itu di luar wewenang kita. Selama ini kan dibilang pemiliknya nggak tahu. Bisa juga terjadi, tapi kan dia nggak perlu tahu siapa yang menyewa. Kewenangan kita sampai sebatas itu," papar Chatib.
Seperti diketahui, dua pekan lalu Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau menggagalkan usaha penyelundupan minyak mentah terbesar dalam sejarah Indonesia. Tanker bernama MT Jelita Bangsa membawa muatan 402 ribu barel minyak mentah.
Minyak ini merupakan milik Pertamina yang diambil dari sumur Chevron di Dumia. MT Jelita Bangsa yang disewa Pertamina harusnya membawa minyak tersebut ke Kilang Balongan, namun tanker ini menyelundupkannya ke kapal lain di perbatasan Malaysia.
Namun hingga saat ini motif dan modusnya masih misteri, meski perusahaan si pemilik kapal yang disewa Pertamina sudah jelas.
(mkl/dnl)










































