Adanya kerjasama ini diharapkan penerapan teknologi-teknologi baru di bidang energi baru terbarukan dapat diterapkan dari tingkat usaha level kecil dan menengah.
Dengan demikian penetrasi dalam hal pemanfaatan energi baru terbarukan di masyarakat dapat lebih mudah dan cepat direalisasikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadir dalam acara penandatanganan yang berlangsung di lantai 10 Gedung Kementerian ESDM ini antara lain Menteri ESDM Jero Wacik, Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan dan sejumlah pejabat eselon I masing-masing kementerian dan perwakilan pengusaha pelaku UMKM.
Rida mengatakan, dalam kerjasama ini kedua kementerian memiliki fungsi dan tugas masing-masing. "Tugas Kementerian ESDM menyiapkan program, instalasi dan peralatan, bimbingan teknis pemanfaatan energi baru terbarukan. Sedangkan tugas Kementerian Koperasi dan UKM adalah memfasilitasi pembentukan koperasi pada lokasi terbaru dalam pengembangan usaha produktif dan penyediaan permodalan koperasi," katanya.
Kedua Kementerian bersepakat untuk membentuk kelompok kerja (Pokja) yang berada di bawah Kementerian ESDM dan Kementerian Koperasi dan UKM.
"Untuk melancarkan kerjasama ini, kami membentuk kelompok kerja atau POKJA. Segala hal, dan segala biaya yang muncul dalam usaha-usaha yang dilakukan dalam hal ini akan menjadi tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangan masing-masing Kementerian. Kerjasama ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang," katanya.
(hen/hen)











































