Kerjasama ini diyakini dapat mendorong percepatan pembangunan di daerah terpencil. Sedangkan dari segi bisnis, kerjasama ini dapat mendorong peningkatan taraf hidup masyarakat peserta koperasi. Secara bisnis, koperasi bisa balik modal dalam waktu 5 tahun.
Menteri ESDM Jero Wacik menerangkan, jenis penyediaan energi listrik dari sumber energi yang dapat diperbaharui adalah seperti pengembangan mikro hidro dan pengembangan pembangkit listrik tenaga surya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jero pun menegaskan pelaku UMKM tidak perlu khawatir akan merugi. Karena dengan konsep penyediaan listrik oleh Koperasi ini dirinya memperhitungkan dapat balik modal dalam waktu tak lebih dari 5 tahun
"Misalnya masa operasi mikro hidro itu kan 9 tahun. Harga jual listrik ke masyarakat sudah ditetapkan Rp 1.075/kwh. Hitungan kami dengan harga segitu bisa balik modal dalam waktu 4 tahun. Sehingga di 5 tahun sisanya bisa mengambil keuntungan," pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri KUKM Syarif Hasan menyebutkan, kerjasama penyediaan energi oleh koperasi dapat mempercepat pembangunan di daerah-daerah tertinggal.
"Program ini sangat bagus untuk pemerataan. Dari pengalaman kami di daerah yang agak jauh terpencil itu infrastruktur termasuk listrik sangat kurang. Dari MoU (penandatanganan dengan kementerian ESDM) ini dapat mempercepat pembangunan di daerah. Kita memiliki satu potensi yang dapat kita maksimalkan. Dan kita sinergikan dengan pelaku koperasi di daerah," kata syarif di Gedung Kementerian ESDM.
Dikatakan Syarif, bila penyediaan listrik dapat dilakukan oleh masyarakat lewat koperasi maka masyarakat dapat menikmati sumber listrik yang murah dan pembangunan di daerah yang bersangkutan dapat berjalan lebih cepat.
"Contohnya seperti Alor - NTT, tingkat kemiskinannya sangat tinggi. Di sinilah kami sedang buat pilot project. KUKM bisa memiliki daya listrik yang murah. Kalau ini dilakukan saya kira pemberdayaan ekonomi di daerah akan semakin unggul," tutur dia.
(dnl/dnl)











































