Piala Dunia Tak Picu Lonjakan Konsumsi Listrik

Piala Dunia Tak Picu Lonjakan Konsumsi Listrik

- detikFinance
Rabu, 18 Jun 2014 12:57 WIB
Piala Dunia Tak Picu Lonjakan Konsumsi Listrik
Jakarta - Ajang Pesta Sepakbola Piala Dunia yang sudah berlangsung sepekan terakhir tak berpengaruh terhadap peningkatan konsumsi listrik di Indonesia. Piala Dunia hanya menyebabkan pergeseran waktu beban puncak dari sore menjadi dini hari.

"Yang ada cuma peralihan waktu beban puncak saja. Kan kalau biasanya beban puncak itu jam 7 sampai jam 10 malam. Nah pas Piala Dunia itu beban puncaknya pindah ke jam siaran saja, nggak ada kenaikan signifikan," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman di kantornya Rabu (18/6/2014).

Selain itu, Jarman memproyeksikan akan ada penurunan konsumsi listrik hingga 15% pada hari H Lebaran tahun ini. Penyebabnya karena banyaknya industri yang menghentikan proses produksi menjelang dan sesudah Lebaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan industri-industri pada libur kalau Lebaran. Jadi kemungkinan malah turun konsumsi listriknya. Dari tahun lalu pengalaman kita 15% penurunannya," ujarnya.

Dari data PT PLN (Persero) konsumsi listrik selama Januari-Februari 2014 rata-rata naik 9%. Pihak PLN telah menyatakan kesiapannya untuk membeli tenaga listrik bersumber dari energi baru dan terbarukan yang diproduksi badan usaha ataupun perorangan.

Seperti diketahui, Pada periode 2013 – 2022 kebutuhan listrik sistem Jawa Bali diperkirakan akan meningkat dari 144 TWh pada tahun 2013 menjadi 275 TWh pada tahun 2022, atau tumbuh rata-rata 7,6% per tahun.

Untuk Indonesia Timur pada periode yang sama, kebutuhan listrik akan meningkat dari 18,5 TWh menjadi 46 TWh atau tumbuh rata-rata 11,2% per tahun. Wilayah Sumatera tumbuh dari 26,5 TWh pada tahun 2013 menjadi 65,7 TWh pada tahun 2022 atau tumbuh rata-rata 10,6% per tahun.‬

‪Rencana pengembangan infrastruktur penyediaan tenaga listrik yang ada dalam RUPTL PT PLN (Persero) 2013-2022 sudah sejalan dengan program Pemerintah dan selanjutnya RUPTL ini akan digunakan sebagai pedoman oleh PT PLN (Persero) dalam menjalankan usaha penyediaan tenaga listrik jangka panjang.‬



(hen/hen)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads