Bila kuota konsumsi BBM tersebut nantinya melewati dari 46 juta kl, maka tidak akan ada penambahan yang diberikan pemerintah.
"Kalau melewati 46 juta kl maka telah disepakati tidak ada penambahan yang akan diberikan pemerintah," tegas Menteri Keuangan Chatib Basri dalam konferensi pers di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (19/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akan tetapi, akan ada pengecualian tertentu. Anggaran subsidi BBM bisa saja ditambah, bila lonjakan terjadi karena kenaikan harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.
Tambahan ini akan diambil dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). "Jadi anggaran ditambah bukan kalau konsumsi BBM naik," ujar Chatib.
(mkl/hds)











































