Kebocoran yang dimaksudnya adalah, banyaknya bahan tambang mentah dari Indonesia yang diekspor ke luar negeri dan didatangkan kembali dalam bentuk jadi yang sudah diolah. Harganya pun naik berlipat-lipat.
Menurut mantan ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution, hal tersebut bukanlah kebocoran. "Justru kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah tersebut harus ditinjau ulang atau dibatalkan karena efeknya sangat besar bagi ekonomi Indonesia," tegasnya kala ditemui di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Senin (23/6/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Defisit anggaran yang terjadi saat ini karena pelarangan ekspor itu. Rupiah yang mencapai Rp 12.000 per dolar AS juga salah satunya karena itu," katanya.
Anwar menegaskan, aturan tersebut akan efektif jika pemerintah dan dunia usaha sudah mampu untuk mengembangkan sektor pertambangan. "Coba lihat saat ini dari ujung Papua-Sumatera. Tambang kita dikelola oleh Freeport, Amerika Serikat. Martabe oleh Australia. Itu menandakan kita belum siap," tuturnya.
Indonesia, menurut Anwar, baru layak menerapkan larangan ekspor mineral mentah jika industri dalam negeri sudah siap mengolah hasil mineral. Dalam kondisi yang belum siap seperti sekarang, kebijakan tersebut dinilainya justru merugikan.
"Uang yang dihasilkan dari ekspor mineral mentah itu harusnya digunakan maksimal untuk bangun jembatan, jalan, pelabuhan, perbaiki infrastruktur kita dulu. Sekarang percuma kan itu mineral hanya didiamkan di bawah rumah nggak kamu apa-apain," ucapnya.
(rrd/hds)










































