"Tidak bisa mundur lagi, tarif listrik pasti naik mulai 1 Juli 2014," ucap Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman ditemui di Kantornya, Jakarta, Kamis (26/6/2014).
Jarman mengungkapkan kenaikan tarif listrik tersebut sudah disepakati pemerintah bersama DPR-RI yang tertuang dalam APBN Perubahan 2014 (APBN-P 2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, golongan listrik yang naik tarif listriknya secara bertahap per dua bulan sekali (1 Juli-1 November 2014) yakni:
- Pertama adalah industri I-3 non perusahaan terbuka.
- Kedua adalah rumah tangga R-2 dengan daya 3.500-5.500 VA dengan rata-rata kenaikan sebesar 5,7% tiap 2 bulan.
- Ketiga adalah sektor rumah tangga R1 dengan daya 2.200 VA, rata-rata kenaikan sebesar 10,43%.
- Keempat adalah rumah tangga R1 dengan daya 1.300 VA. Kenaikannya 11,36% per 2 bulan.
- Kelima adalah untuk P-2 di atas 200 KVA dengan kenaikan rata-rata sebesar 5,36% setiap 2 bulan.
- Keenam adalah penerangan jalan umum P-3 dengan rata-rata kenaikan sebesar 10,69%.
Periode kenaikan tarif listrik industri untuk golongan I-3/Tegangan Menengah khusus perusahaan terbuka dan golongan tarif I-4/Tegangan Tinggi dilakukan pada 1 Mei 2014-30 Juni 2014, 1 Juli-31 Agustus 2014, 1 September-31 Oktober 2014, dan 1 November 2014 dan seterusnya.
(rrd/hen)











































