"Sesuai undang-undang energi dan undang-undang ketenagalistrikan, yang boleh menikmati subsidi listrik itu hanya orang yang tidak mampu, yang tidak mampu itu golongan 450 Va dan 900 Va," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman ditemui di Kantornya, Kuningan, Jumat (27/6/2014).
Jarman mengatakan, pelanggan listrik golongan rumah tangga 1.300 Va dianggap sebagai masyarakat mampu yang tidak pantas mendapatkan subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, subsidi listrik tahun berjalan di 2014 ditetapkan Rp 94,26 triliun, dengan kenaikan tarif listrik untuk 6 golongan listrik per 1 Juli-1 November 2014, subsidi listrik dapat dikurangi Rp 8,51 triliun menjadi subsidi listrik hanya Rp 85,75 triliun.
(rrd/dnl)











































